BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Tim tersebut dibentuk karena butir-butir perjanjian damai antara Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai belum dijalankan semuanya.
Tim tersebut dibentuk dengan Keputusan Pimpinan DPRA pada 1 Maret 2019. Berdasarkan Lampiran Keputusan Pimpinan DPRA Nomor: 16/PMP/DPRA/2019 tanggal 1 Maret yang diteken Ketua DPRA, Sulaiman, diperoleh portalsatu.com, Rabu, 19 Juni 2019, Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA itu berjumlah 13 orang dari unsur akademisi dan ahli. (Lihat nama–nama mereka pada foto di atas)
“Iya, (13 nama itu) dari unsur ahli dan akademisi,” kata Plt. Kabag Hukum Sekretariat DPRA, Miftah, dikonfirmasi portalsatu.com via WhatsApp, Rabu siang.
Miftah menyebutkan, dari unsur pimpinan dan anggota DPRA, tim tersebut diisi 17 orang.

Dikutip dari detik.com, Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA berfokus pada aspek kewenangan Aceh dan pendapatan Aceh. Tim ini bekerja sejak Maret lalu dan sudah melakukan penelitian lapangan sejak Mei. Kajian akademis rencananya dilakukan berdasarkan data sampling yang diperoleh di lapangan, mencakup sembilan kabupaten/kota di Aceh.
“Tim ini akan melakukan pengambilan data melalui wawancara dengan mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan proses pembentukan perjanjian damai MoU Helsinki dan UUPA, serta pakar-pakar hukum tata negara dan keuangan negara baik yang berada di Aceh, Jakarta dan maupun Luar negeri,” kata Ketua DPRA, Sulaiman, dalam konferensi pers di DPRA, 18 Juni 2019.
Menurut Sulaiman, output yang diinginkan yaitu hasil kajian dalam bentuk naskah akademik, terdiri dari Buku-I tentang Kajian Normatif dan Konseptual MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11/2006. Sementara Buku II tentang Implementasi dan Implikasi dari MoU Helsinki dan UUPA 2006 terhadap Perdamaian dan Kesejahteraan bagi Aceh.
“Hasil ini akan menjadi bahan advokasi politik, hukum, sosial dan budaya dalam rangka keberlanjutan perdamaian antara pemerintah dan rakyat Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.
“Ini akan menjadi bukti sejarah hasil komitmen penyelesaian konflik Aceh, melalui perjanjian damai antara GAM dengan Pemerintah RI di Helsinki Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu,” kata Sulaiman.
Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage, mengatakan, setelah 13 tahun perdamaian RI-GAM diteken, butir-butir MoU Hensinki dan UUPA yang sudah berjalan baru yaitu lembaga wali nanggroe, partai lokal dan dana otonomi khusus (Otsus). Khusus untuk dana Otsus akan berakhir pada 2028 mendatang.
Sementara beberapa hal yang belum dijalankan di antaranya masalah bendera, lambang, pembagian hasil minyak dan gas (Migas) 70-30 persen serta batas Aceh.
“Inilah yang mau kita advokasi agar tidak ada kendala-kendala dan kita mengharapkan dengan tuntasnya MoU dan UUPA berjalan sebagaimana mestinya sesuai komitmen. Kita tidak ingin ada riak-riak lagi di Aceh terhadap perdamaian,” jelasnya.
“Dalam MoU kan tidak disebutkan hasil perdamaian untuk dana Otsus dan partai lokal, tapi untuk menyelesaikan seluruh permasalahan konflik dan untuk menenggelamkan benih-benih konflik,” ujar Azhari.
Menurut Azhari, untuk merealisasikan isi perdamaian, pemerintah pusat sudah membuat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. UUPA itu, sebut Azhari, seharusnya dijalankan secara tuntas. “Kalau tidak mereka jalankan, itu sama saja pelanggaran terhadap UU yang mereka buat sendiri. Itu melanggar konstitusi,” ungkapnya.[]





