BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Aceh di gedung DPR Aceh, Senin, 2 Mei 2016. Rapat yang berlangsung tertutup itu, kabarnya membahas persoalan terkait belum dilaksanakan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Informasi diperoleh portalsatu.com, rapat tertutup tersebut dihadiri Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar, anggota Fraksi Partai Aceh (PA) dan fraksi lainnya di DPRA, juga anggota Fraksi PA DPRK se-Aceh. Dari unsur pimpinan DPRA dihadiri Teungku Muharuddin (ketua) dan Irwan Djohan (salah seorang wakil ketua).

Menurut sumber portalsatu.com di DPRA, seluruh anggota DPRA dan Fraksi PA tidak setuju dengan instruksi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengubah bendera Aceh.

“Rapat berlangsung cukup alot, sempat 'memanas', tapi masih dalam suasana musyawarah,” kata salah seorang anggota Fraksi PA dari DPRK Pidie yang ikut dalam rapat tersebut.

Menurut sumber itu, rapat digelar sejak pukul 14.30 WIB dan baru selesai menjelang pukul 18.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan ke redaksi, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pimpinan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait persoalan yang dibahas.[](bna)

Laporan: Ramadhan