Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh resmi menyetujui Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Persetujuan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, 29 September 2025, di Ruang Serba Guna DPRA.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRA dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, pimpinan lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh, serta jajaran SKPA dan instansi vertikal terkait. Rapat ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh tahapan penyusunan Raqan yang dimulai sejak Kamis, 25 September 2025.
Seluruh fraksi DPRA menyampaikan pendapat akhir masing-masing dan secara bulat memberikan persetujuan atas Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi atas dinamika pembahasan yang berjalan lancar dan penuh kebersamaan.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Gubernur Muzakir Manaf.
Gubernur juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk memaksimalkan realisasi APBA hingga 97,6 persen, memperkuat pelayanan publik, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta meningkatkan Pendapatan Asli Aceh.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh, menandai resmi disahkannya Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 menjadi Qanun Aceh.
Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam proses pembahasan dan berharap hasil yang dicapai dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Meskipun Raqan Perubahan APBA 2025 telah disetujui eksekutif dan legislatif, penetapan resmi sebagai Qanun Aceh akan dilakukan setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, melalui Keputusan Pimpinan DPRA tentang Penyempurnaan Raqan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025. [Parlementaria]




