BANDA ACEH – Ketua Komisi VI (Bidang Kesehatan) DPRA T. Iskandar Daod mengingatkan Pemerintah Aceh harus belajar dari kasus terjadi di Jambi. “Jangan sampai hal ini terjadi di Aceh,” kata politisi Demokrat itu dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Sabtu, 16 April 2016, malam.

Seperti diberitakan, sekitar 25 bidan desa PTT (Pusat) di Kabupaten Marangin, Provinsi Jambi, diminta membayar Rp25 juta per orang untuk memperpanjang kontrak SK Kadinkes Marangin.

“Dari 25 bidan itu, ada lima bidan desa yang dipecat karena tidak mampu menyetor Rp25 juta per orang. Mereka cuma punya Rp5 juta, tapi ditolak. Bayangkan, bidan desa yang mengabdi di Suku Anak Dalam malah diintimidasi seperti itu oleh oknum Dinkes,” beber Eka Pangulimara Hutajulu, pengurus Konfederasi KASBI kepada JPNN. (Baca: Duh… Ini Tamparan Telak Bagi Kemenkes)

T Iskandar Daod minta pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) di seluruh Aceh tidak bermain uang terkait pengurusan perpanjangan SK kontrak Bides PTT. “Para Kadis Kesehatan seluruh Aceh kami minta jangan sampai bermain-main dengan hal ini, karena kami dari Komisi VI (DPRA) terus memantau kinerja saudara,” ujarnya.[] (rel)