BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh meminta Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti surat Kemendagri terkait pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

Abdullah Saleh menilai sudah benar pernyataan Kemendagri melalui surat itu bahwa pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017 melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia pun mendukung permintaan Kemendagri kepada Gubernur Aceh untuk tidak mengaktifkan pejabat yang dilantik pada 10 Maret 2017.

“Keputusan Kemendagri sudah benar, dan kami minta gubernur untuk segera menindaklanjuti keputusan Kemendagri,” ucap Abdullah Saleh saat dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 25 Maret 2017, malam.

Abdullah Saleh meminta gubernur segera bertindak agar tidak ada lagi polemik soal mutasi pejabat eselon II itu. Ditambah lagi hal tersebut menurut Abdullah Saleh berhubungan dengan pelayanan publik.

“Jangan berlama-lama dalam ketidakpastian. Ini tak boleh dibiarkan vakum lama karena ini berhubungan dengan pelayanan publik,” kata Abdullah Saleh.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, Gubernur Aceh diminta agar tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang telah dilantik tersebut. Selain itu, Gubernur Aceh diminta meninjau kembali keputusannya tentang pengangkatan  pejabat eselon II tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu tertuang dalam surat Kemendagri tanggal 24 Maret 2017 ditujukan kepada Gubernur Aceh, hal penjelasan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh. Surat itu diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono atas nama Mendagri. (Baca: Soal Mutasi Pejabat Eselon II, Ini Isi Surat Kemendagri Kepada Gubernur Aceh)[]