BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muhammad Yunus meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah agar tidak buang badan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Februari 2021 menngungkapkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 pada tanggal 19 Januari lalu. Penetapan tahapan tersebut dilakukan KIP Aceh setelah didesak oleh pihak DPRA.
“Penetapan tahapan Pilkada 2022 oleh KIP telah memunculkan dinamika politik tersendiri baik di Aceh maupun level nasional. Sebagaimana diketahui, selama ini DPRA merupakan pihak yang paling getol menyuarakan pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun 2022 mendatang,” jelasnya.
Belakangan isu Pilkada Aceh juga telah mendapat respon dari pihak Kemendagri dan anggota DPR RI. Namun tambah Muhammad Yunus, hal itu berbanding terbalik dengan sikap jajaran Pemerintah Aceh. Khususnya Gubernur Nova Iriansyah yang dinilai sama sekali tidak tanggap terhadap persoalan Pilkada. Hal tersebut tercermin dari sikapnya yang hampir tak pernah mengeluarkan statement terkait agenda Pilkada.
“Menyikapi hal tersebut, kami meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk tidak buang badan terkait dengan dinamika dan permasalahan Pilkada saat ini. Jika ada permasalahan, Pak Nova harusnya berada di garda terdepan mencari solusi agar Pilkada tetap terlaksana. Ingat, Pilkada itu hajat seluruh rakyat Aceh dalam rangka pergantian kepemimpinan daerah. Jadi, jangan seolah – olah agenda Pilkada hanyalah hajat dan kepentingan DPRA semata,” tambahnya.
Masih menurut Muhammad Yunus, secara konstitusi tanggung jawab terbesar terlaksananya Pilkada di Aceh berada di Pemerintah Aceh. Terutama soal penyedian dan keabsahan penggunaan anggaran. Sementara DPRA hanya menjalankan fungsi pengawasan agar poin – poin UUPA terimplementasi dalam pelaksanaan Pilkada Aceh.
“Bahkan yang lebih menyedihkan, kami mendengar sampai hari ini gubernur belum menerima KIP Aceh secara resmi untuk menerima penetapan jadwal pilkada yang telah ditetapkan, walau KIP sudah menyurati Gubernur beberapa kali. Oleh karena itu kami juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera duduk bersama dengan DPRA dan KIP, guna mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,” tegasnya.
Selain itu kata Muhammad Yunus, Gubernur Nova Iriansyah juga perlu mengadakan Rakor dengan Bupati dan Walikota untuk menyamakan persepsi dan membuat kesepakatan bersama terkait agenda Pilkada. Sehingga antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota tidak berjalan sendiri – sendiri.
Jika permasalahannya terkait dengan kendala regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat, mari bersama-sama kita menghadap Mendagri dan Komisi 2 DPR RI untuk berkoordinasi. Dan Pak Nova harus hadir dan memimpin sendiri upaya lobi-lobi tersebut. Jangan biarkan isu Pilkada terus menerus sekedar jadi wacana liar di ruang publik. Ini merupakan kewajiban Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperjuangkannya dalam sistem. Jika Pemerintah Aceh dan DPRA kompak, insyaAllah agenda Pilkada akan tetap terlaksana pada tahun 2022,” pungkasnya.[]