BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sedang mengkaji Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2015 sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat. Hal ini disampaikan Ketua DPR Aceh Teungku Muharuddin, saat dihubungi portalsatu.com, Senin, 27 Juni 2016.

“Lagi dikaji sama tim,” kata Muharuddin.

Pertanggungjawaban tersebut seharusnya diserahkan eksekutif kepada DPRA jauh hari sebelumnya. Keterlambatan tersebut terjadi karena beberapa hal termasuk dalam pengaturan waktu pertemuan.

DPRA tetap akan membahas dan akan menindaklanjuti LKPJ tersebut secepatnya. “Ya, dibahas dan akan kita tindaklanjuti segera,” katanya melalui telepon seluler.

Sebelumnya, Zaini Abdullah saat menyerahkan LKPJ ke DPRA menjelaskan penyusunan LKPJ tahun 2015 tersebut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh dan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Aceh, sebagaimana ditetapkan dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang RPJMA tahun 2012-2017, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2015.

Zaini juga mengatakan penyusunan LKPJ tersebut turut mengacu kepada visi dan misi Pemerintah Aceh sebagaimana yang telah ditetapkan dalam RPJMA, dan dijabarkan dalam RKPA. Visi dan misi ini diimplementasikan dengan sepuluh program prioritas Pemerintah Aceh.

Sepuluh program tersebut adalah reformasi birokrasi dan tata kelola, keberlanjutan perdamaian, dinul Islam, adat dan budaya, ketahanan pangan dan nilai tambah pertanian, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur yang terintegrasi, sumber daya alam berkelanjutan serta program kualitas lingkungan dan kebencanaan.[](bna)