MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengeluarkan rekomendasi dan menyurati Bandan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT PAAL. Hal itu dilakukan terkait dengan konflik lahan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Barat, Samsi Barni, Selasa, 6 Oktober 2020 mengungkapkan, rekomendasi DPRK Aceh Barat itu dikeluarkan berdasarkan Surat Kuchik Gampong Blang luah, No,59.12/GP.NP/2020 tangal 23 September 2029 mengenai pembebasan lahan HGU PT PAAL dengan dua desa, yakni desa Napai dan Paya Luah di Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat. Rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Aceh Barat dengan masyarakat dan pihak perusahaan yang bersengketa.

“Kami telah menyurati BPN agar mencabut HGU PT PAAL di dua desa itu, karena dalam HGU yang mereka kantongi dengan nomor 01.04.–.–.4.00043, dua desa tersebut memang tidak ada namanya, jadi guna menghindari konflik berkepanjangan kami minta keseriusan pihak terkait untuk menindaklanjuti sesegara mungkin,”  tegas  Samsi Barmi.

Sementara itu Humas PT Prima Aceh Agro Lestari (PT PAAL) Rusdi Salim  saat ditanya permasalah tersebut, mengatakan, pihaknya perlu pembuktian lapangan. “Kami berharap kepada pemerintah agar melakukan pembuktian lapangan, ini bukan konflik, cuma masih saling klaim, kami pun belum mengerjakan lahan tersebut, ini masih sepihak,” jelasnya.[Azhar Sigege]