BANDA ACEH – Disahkannya Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dinilai akan “mengebiri” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Rizal Falevi Kirani, Selasa, 6 Oktober 2020. Menurut politisi Partai Nasional Aceh (PNA) ini, pihaknya dari pertama rancangan sudah menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak berpihak kepada kaum pekerja buruh.

Falevi menyampaikan, dalam konteks negara dan regulasi, kepentingan rakyat dan hak-hak buruh harus diutamakan dan itu menjadi prioritas pemerintah sebelum membuat kebijakan.

“Dalam hal ini atas nama DPR dari pertama kita sudah sampaikan bahwa menolak itu karena banyak pasal yang memang lebih menguntungkan pengusaha dibandingkan dengan pekerja,” jelasnya.

Falevi menambahkan, RUU Cipta Kerja tersebut terkesan dikebut menjadi undang-undang dan akhirnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, terkhusus para pekerja buruh lantaran banyak pasal dalam undang-undang itu merugikan mereka.

“Bicara Aceh, kita punya UUPA. Kemudian ada Qanun nomor 7 tahun 2014. Dalam kontek hari ini bagaimana Pemerintah Aceh itu mau menjalankan atau tidak,” ujar Falevi.

Menurut Falevi, selama ini Pemerintah Aceh belum menjalankan amanah Qanun Nomor 7 Tahun 2014. Sehingga, banyaknya pekerja-pekerja asing yang bebas keluar masuk Aceh untuk bekerja, sehingga secara kekhususan dan keistimewaan Aceh itu tidak pernah terealisasi di lapangan.

“Dengan mudah pekerja-pekerja asing bebas bekerja di Aceh karena Pemerintah Aceh tidak menjalankan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 itu.  Kalau Pemerintah Aceh menerapkan UU Cipta Kerja di Aceh, maka bakal mengebiri UUPA. Dalam hal ini kitakan harus kaji lebih detail dan komprehensif, apakah undang-undang itu menabrak UUPA atau tidak,” pungkasnya.[]