LHOKSUKON – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat paripurna penetapan calon Wakil Ketua II DPRK sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), di gedung dewan setempat, Senin, 13 Juni 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dihadiri para anggota dewan dan pejabat daerah.
Rapat paripurna itu menindaklanjuti Surat DPC PPP Aceh Utara Nomor: 06/EX-PEM/DPC VI/2022, tanggal 02 Juni 2022, perihal Pengajuan Usulan Pengganti Antar-Waktu (PAW) Calon Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Fraksi PPP, ditandatangani Ketua DPC PPP Aceh Utara, Zainuddin Iba, dan Sekretaris Zulfadhli A. Taleb, yang mengusulkan Khairuddin, S.T., sebagai Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali mengatakan atas dasar itu pihaknya mengumumkan calon Wakil Ketua II DPRK definitif menggantikan almarhum H. Mulyadi CH., dari PPP, sekaligus meminta persetujuan dewan dalam rapat paripurna tersebut.
“Wakil Ketua II sudah terjadi kekosongan setahun. Sedangkan (kekosongan) satu kursi anggota Fraksi PPP telah diisi oleh Mukhtar S.Pd., pada Desember 2021 lalu,” kata Arafat.
Arafat menyebut pihaknya akan menyampaikan hasil rapat paripurna penetapan calon Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara tersebut kepada Gubernur Aceh. “Setelah ada surat keputusan gubernur maka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Khairuddin sebagai Wakil Ketua II DPRK definitif,” tuturnya.[](*)



