LHOKSUKON – Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthalib atau Taliban mengecam tindakan KPU yang memerintahkan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan persiapan ujian tes tertulis bagi calon anggota KIP di Aceh.
"Surat KPU ini merupakan pelecehan terhadap UUPA. Dalam UUPA Pasal 56 sudah tegas disebutkan, bahwa KIP di Aceh diusulkan oleh DPRA dan DPRK, ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota," ujar Taliban melalui rilis yang dikirim kepada portalsatu.com/ via WhatsApp, Rabu, 10 Januari 2018.
Taliban menyebutkan seharusnya KPU membaca UUPA. Ini dikarenakan pasal yang digunakan KPU untuk merekrut calon anggota di provinsi dan kabupaten tidak berlaku untuk Aceh.
“Aceh punya UUPA yang mengatur Pemerintahan Aceh secara khusus dan Istimewa. Kami akan sampaikan protes ke KPU atas surat Sekjen KPU tersebut karena telah melakukan pelanggaran terhadap UUPA. Kami tetap berpegang teguh pada Pasal 56 UUPA terhadap rekruitmen KIP,” kata Taliban. []


