LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara mengembalikan Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) tahun 2021 kepada pemerintah kabupaten (pemkab) itu, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 9 Oktober 2020, malam. DPRK meminta bupati menyusun ulang RKUA-PPAS 2021 dengan memasukkan pagu pendapatan transfer untuk Aceh Utara sesuai alokasi dalam APBN tahun 2021.

Rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran Dewan Terhadap RKUA-PPAS 2021 itu dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Mulyadi CH, didampingi Ketua DPRK Arafat dan Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dihadiri Asisten III sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Aceh Utara, Adami.

Pelapor Badan Anggaran DPRK, Zulkarnen, mengatakan hasil pembahasan Banggar terhadap RKUA-PPAS 2021, masih ada program prioritas yang belum terakomodir. “(Dan) masih ada kewajiban Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang belum terakomodir,” kata Zulkarnen membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRK Terhadap RKUA-PPAS 2021. Namun, tidak disebutkan program prioritas dan kewajiban apa saja yang belum terakomodir dalam RKUA-PPAS 2021 itu.  

Zulkarnen melanjutkan, “Sehubungan dengan rincian alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2021, perubahan pendapatan untuk Kabupaten Aceh Utara, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dalam KUA-PPAS sebesar Rp1.102.948.989.843, menjadi Rp911.862.322.000”.

“Dana Bagi Hasil dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp58.568.780.000. Dana Insentif Daerah dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp28.980.030.000. Dana Alokasi Khusus dalam KUA-PPAS Rp0, menjadi Rp385.698.873.000. Transfer Dana Desa dalam KUA-PPAS Rp635.545.776.000, menjadi Rp626.338.212.000,” kata Zulkarnen.

Lihat pula: Ini Alokasi DBH, DAU hingga Dana Desa untuk Aceh dalam APBN 2021

Berdasarkan perubahan pagu pendapatan itu, Banggar DPRK meminta bupati untuk menyusun ulang RKUA-PPAS 2021 dengan memasukkan pendapatan daerah, termasuk pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal sebagaimana mestinya. “Panitia Anggaran berharap kepada Kepala Daerah Aceh Utara agar secepatnya menanggapi dan menindaklanjuti pendapat Panitia Anggaran DPRK,” ucap Zulkarnen.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, didampingi dua Wakil Ketua DPRK kemudian menyerahkan buku RKUA-PPAS 2021 itu kepada Plh. Sekda Aceh Utara, Adami.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, 10 Oktober 2020, Arafat mengatakan Banggar DPRK mengembalikan RKUA-PPAS 2021 agar Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara menyesuaikan pagu pendapatan transfer termasuk dana desa sesuai alokasi dalam APBN 2021. Pasalnya, pagu pendapatan transfer yang dialokasikan dalam RKUA-PPAS Aceh Utara 2021 masih angka perkiraan sementara lantaran saat itu belum keluar peraturan terkait rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang dialokasikan dalam APBN 2021.

“Setelah ada rancangan Perpres (tentang Penjabaran) APBN 2021, terjadi pengurangan pendapatan transfer untuk Aceh Utara sekitar Rp132 M. Jika kita sepakati angka dalam KUA-PPAS tentu nantinya harus dirasionalisasikan juga. Maka sebelum kita sepakati, kita kembalikan KUA-PPAS agar TAPK bisa menyesuaikan angka itu terlebih dahulu sesuai dengan alokasi dalam APBN,” ujar Arafat.

Menurut Arafat, untuk menyesuaikan kembali pagu pendapatan transfer dan belanja daerah, TAPK tentu perlu memanggil semua satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK). “Secara teknis tidak mungkin Banggar DPRK yang panggil semua SKPK, maka kita kembalikan KUA-PPAS kepada pemerintah. Dan pengembalian ini tidak mendadak, karena sebelumnya sudah disampaikan oleh Banggar DPRK dalam pembahasan bersama eksekutif. Kita harapkan secepatnya dirasionalisasikan untuk disampaikan kembali ke DPRK,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, menyampaikan RKUA-PPAS tahun 2021 kepada DPRK dalam rapat paripurna di gedung dewan, Jumat, 18 September 2020, sore. Dalam RKUA-PPAS 2021 itu, target pendapatan daerah Rp2,245 triliun berasal dari PAD Rp276 miliar lebih, Dana Perimbangan Rp1,102 triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp856 miliar lebih. Sedangkan belanja daerah Rp2,247 triliun.

Menurut Wabup Fauzi Yusuf, target pendapatan yang dianggarkan dalam RKUA-PPAS 2021 tersebut masih prognosa dan akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Transfer ke Daerah. (Baca: RKUA-PPAS 2021 Rp2,2 Triliun Disampaikan ke DPRK, Kapan Teken Kesepakatan?)[](*)