Ketua Panitia Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Azhari, S.T., S.Pd.Gr., menegaskan Qanun Penyertaan Modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata bertujuan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Azhari saat menyampaikan Laporan Pendapat Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), di gedung DPRK setempat, belum lama ini.

“Dengan adanya perubahan terhadap rancangan qanun tersebut, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi  daerah sekaligus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan PAD,” ungkap Azhari.

Hasil penelitian, urai Azhari yang berasal dari Partai Aceh tersebut, pembentukan rancangan qanun perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe  Nomor  4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL dilakukan sehubungan dengan perubahan terhadap Rancangan Qanun Nomor 4 Tahun 2015 yang paling mendasar adalah penyesuaian periodesasi  pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL.

Ada beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 yang diubah dan disepakati bersama. Di antaranya, ketentuan pasal 1 angka 17 diubah dan bunyi pasal 1 telah disesuaikan.

Selanjutnya, ayat 2 dan 3 pasal 10 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a dan ayat 3 pasal 10 diubah, serta ditambah 1 ayat yakni ayat 4, dengan demikian bunyi pasal 10 telah disempurnakan.

Setelah diuraikan secara gamblang oleh Ketua Panitia Legislasi Azhari didampingi Wakil Ketua Sudirman Amin, S.E., Sekretaris Syoeib, S.Sos., dan anggota masing-masing H. Jailani Usman, S.H., M.H., Roslina, S.Kom., Nurul Akbari dan Dicky Saputra, disebutkan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam qanun tersebut sangat diperlukan dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan PAD Lhokseumawe.

Penyusunan dan pembahasan rancangan qanun kota Lhokseumawe berjalan sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditentukan. Rancangan qanun tersebut sudah dilakukan konsultasi dan difasilitasi oleh Gubernur Aceh melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Aceh dan telah diperbaiki sesuai hasil yang difasilitasi Biro Hukum Kantor Gubernur Aceh.[](parlementaria/adv)

 

Laporan Gabungan Komisi

Setelah disahkan Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan PDPL, anggota DPRK Lhokseumawe yang tergabung dalam gabungan komisi secara tegas minta kepada Walikota Lhokseumawe melalui inspektorat agar melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pertanggungjawaban keuangan penerima penyertaan modal daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL.

“Bila perlu libatkan akuntan publik bersama dengan inspektorat untuk memeriksa dan penyelidikan terhadap penerima penyertaan modal daerah yakni PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL. Selanjutnya hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut  agar disampaikan juga ke DPRK Lhokseumawe,” kata Ketua Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Ismail, diampingi Wakil Ketua masing-masing Irwan Yusuf dan T. Sofianus.

Di samping itu, Gabungan Komisi yang disertakan utusan dari Komisi A Roslina, S.Kom, utusan Komisi B Murhaban, utusan Komisi C Drs. Hamzah M. Ali dan utusan Komisi D Akmal mengharapkan kepada Walikota Lhokseumawe agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL, tujuannya agar tenaga ahli yang ditunjuk harus memahami masalah kewirausahaan secara profesional.

Di sisi lain, Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe juga minta walikota segera menetapkan peraturan walikota (Perwal) tentang turunan dari qanun tersebut, agar implementasi dari qanun segera dilaksanakan.

Disebutkan juga, hingga saat ini penyaluran air dari PDAM Ie Beusaree Rata untuk pelanggan masyarakat Kota Lhokseumawe belum lancar. “Oleh karena itu untuk ke depan diharapkan jika ada bantuan dana hibah dari pemerintah pusat, agar dimanfaatkan untuk pengembangan dan kelancaran operasional PDAM Ie Beusaree Rata,” ungkapnya.[](parlementaria/adv

 

Fraksi Partai Aceh

Layanan PDAM Ie Beusaree Rata Harus Ditingkatkan

Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Lhokseumawe minta agar pelayanan PDAM Ie Beusaree Rata untuk pelanggan agar lebih ditingkatkan. Pasalnya, anggaran yang digelontorkan untuk perusahaan air minum tersebut sejak 2014 hingga 2019 mencapai Rp.19.175.000.000.

Apalagi saat ini sudah dilakukan perubahan qanun penyertaan modal daerah untuk pengembangan PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL).

“Pelayanan PDAM Ie Beusaree Rata harus lebih ditingkatkan untuk pelanggan, apalagi dalam qanun perubahan tersebut sudah dilakukan penyesuaian periodesasi penyertaan modal daerah, sejak 2014 hingga 2019. Sebelum ada qanun perubahan saja penyertaan modal daerah sudah mencapai Rp.19.175.000.000,” ungkap Ketua Fraksi Aceh DPRK Lhokseumawe Mahmudi Harun, saat menyampaikan pendapat akhir Frkasi PA DPRK Lhokseumawe di gedung DPRK setempat, belum lama ini.

Disebutkan, setelah disahkan Qanun Perubahan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Ie Beusaree Rata, diharapkan juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta semakin luas jangkauan layanan. Tidak hanya tertumpu pada satu kecamatan, melainkan kecamatan lain yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.

Hingga saat ini, tambah Mahmudi Harun, kecamatan yang belum tersentuh layanan PDAM, di antaranya Kecamatan Banda Sakti, Blang Mangat dan Muara Dua. “Khusus Banda Sakti sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat Lhokseumawe kualitasnya masih sangat rendah. Ada pasokan air bersih dari PDAM Tirta Mon Pase milik Pemkab Aceh Utara. Ke depan diupayakan agar layanan air bersih untuk pelanggan Kecamatan Banda Sakti disuplai oleh PDAM Ie Beusaree Rata,” terangnya.

Dengan adanya penyertaan modal daerah, tambah Ketua Fraksi Aceh Mahmudi Harun yang dilengkapi dengan jajaran pengurus Fraksi Aceh DPRK Lhokseumawe masing-masing Said Fachri, selaku wakil ketua, Sudirman Amin, S.E., sekretaris fraksi, dan anggota di antaranya Ismail, Faisal, Murhaban, Fauzan, Julianti, Azhari, S.T., S.Pd. Gr., dan Azhar Mahmud berharap ke depan PDAM Ie Beusaree Rata mampu meningkatkan produktivitas, sekaligus meningkatkan PAD dan layanan dasar masyarakat Lhokseumawe.

Fraksi Gerindra

Penyertaan Modal Harus Disesuaikan dengan Keuangan Daerah

Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menyikapi Qanun Perubahan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Hal tersebut diungkapkan Fraksi Partai Gerindra DPRK Lhokseumawe saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL di gedung DPRK setempat, belum lama ini.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra menyambut baik terhadap Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah ke PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL, hanya saja perlu memperhatikan kondisi keuangan daerah,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra DPRK Kota Lhokseumawe, Nurul Akbari.

Di sisi lain Fraksi Partai Gerindra DPRK Lhokseumawe minta kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar memaksimalkan kerja PDAM Ie Beusaree Rata, sehingga warga Kota Lhokseumawe bisa mendapatkan sumber air yang layak konsumsi, serta memenuhi standar kesehatan dengan harga yang terjangkau.

Disebutkan, hingga 2019 dari empat kecamatan yang ada, hanya satu kecamatan  yakni Muara Satu yang terlayani PDAM Ie Beusare Rata dengan jumlah pelanggan sekitar 1.600 pelanggan, sedangkan tiga lagi masing-masing, Banda Sakti, Muara Dua dan Blang Mangat masih mendapat layanan dari PDAM Tirta Mon Pase milik Pemkab Aceh Utara.

Oleh karena itu, urai Nurul Akbari, Fraksi Partai Gerindra berharap dengan adanya penyertaan modal tambahan bisa mempercepat regulasi dan segera PDAM Ie Beusaree Rata dapat melayani semua warga yang ada di wilayah tiga kecamatan yang ada, sehingga mampu meningkatkan PAD Lhokseumawe,” jelasnya.

Selain Nurul Akbari menjabat sebagai ketua, Fraksi Partai Gerindra juga diperkuat oleh Dicky Saputra sebagai wakil ketua, Akmal sekretaris fraksi dan didukung anggota masing-masing Irwan Yusuf, Ismail Shaleh, Zulkaidi, S.E., dan H Abdurrahman Yusuf.

Fraksi Demokrat Bersatu

Penyertaan Modal Perlu Asas Efisiensi

Dalam penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL, Fraksi Demokrat Bersatu DPRK Lhokseumawe mengingatkan Pemko Lhokseumawe agar tetap menggunakan asas efisiensi terhadap pengeluaran daerah. Soalnya kondisi keuangan daerah setiap tahun mengalami defisit.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat Bersatu Roslina, S.Kom., saat menyampaikan pendapat akhir pengesahan Qanun Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL di gedung DPRK setempat.

Perubahan qanun penyertaan modal daerah, tambah Roslina, didampingi Wakil Ketua T. Abdul Hakim, S.Pd.I., Sekretaris Hj. Nurhayati Aziz, dan anggota T. Sofianus, menjadi penting, pasalnya periodesasi penyertaan modal daerah PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL  telah berakhir,  sehingga perlu penyesuaian terhadap qanun dimaksud.

Diharapkan, dengan disetujui qanun perubahan, PDAM Ie Beusaree Rata mampu melakukan pengembangan dan menjalankan program penuh rasa tanggung jawab serta sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan program air minum perkotaan.

 

Fraksi Golongan Amanat Bersatu

Operasional PDAM Ie Beusaree Rata Tidak Optimal

Fraksi Golongan Amanat Bersatu (F-GAB) DPRK Lhokseumawe secara tegas mengingatkan PDAM Ie Beusaree Rata. Soalnya sejauh ini operasional perusahaan tersebut tidak optimal, padahal regulasi maupun penyertaan modal selalu dipenuhi.  

“Di sini perlu dipertanyakan kendala apa yang dialami PDAM Ie Beusaree Rata, sehingga operasional perusahaan sampai saat ini tidak optimal, padahal dari sisi regulasi dan penyertaan modal sudah terpenuhi,” ungkap Ketua Fraksi Gabungan Amanat Bersatu, Suryadi, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Fraksi H. Jailani Usman, S.H., M.H., beserta anggota masing-masing Drs. Hamzah Ali dan H. Masykurdin El-Ahmadi, S.Pd.I., saat meyampaikan pendapat akhir fraksi di gedung DPRK setempat.

Diingatkan juga menyangkut masalah penetapan Qanun Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL, segala yang menjadi tugas dan fungsi perusahaan dapat segera terwujud, sehingga kesannya tidak hanya disibukkan oleh perubahan qanun semata.

Khusus wilayah Kota Lhokseumawe, tambah Suryadi, air adalah kebutuhan primer bagi warga masyarakat. “Saat ini harga air bersih tergolong mahal terutama yang dipasok dari PDAM Tirta Mon Pase milik Pemkab Aceh Utara, bahkan mahalnya mencapai 30% dibandingkan dengan harga air bersih di Aceh. Hal ini menjadi beban masyarakat. Oleh karena itu F-GAB berharap kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar memaksimalkan dan menyikapi setiap kebutuhan masyarakat,” katanya.

 

WakikoWa: Utamakan Air Minum Bagi Warga MBR

Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengatakan layanan air minum layak konsumsi lebih diutamakan bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di perkotaan. Pasalnya, warga berpenghasilan rendah masih banyak, sehingga butuh perhatian kita semua.

Hal tersebut disampaikan Walikota Lhokseumawe melalui pidato pada sidang paripurna penetapan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan PDPL,  di gedung DPRK setempat.

Disebutkan, Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe  Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan PDPL, tujuannya meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat.

Melalui skema kerja sama lintas kementerian, kata Suaidi Yahya, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk meningkatkan akses air minum yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perkotaan, yang dibiayai lebih dahulu melalui penyertaan modal pemerintah kepada PDAM.

PDAM Ie Beusaree Rata dengan PT Perta Arun Gas, sejak 29 Oktober 2019 lalu, katanya, di aula Setdako Lhokseumawe telah melakukan kerja sama pemanfaatan kelebihan air baku eks-PT Arun.

“Dengan kerja sama tersebut, PDAM Ie Beusaree Rata memiliki air baku yang cukup untuk dapat mengikuti program hibah air minum perkotaan dan sekaligus dapat melakukan ekspansi pasar dalam melayani air bersih kepada masyarakat Kota Lhokseumawe,” jelasnya.

Oleh karena itu, tambah Suaidi Yahya, dalam upaya meningkatkan daya saing, perlu dilakukan perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan PDPL.[](parlementaria/adv)