LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara mengutuk pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan bersama dua anaknya di rumahnya, Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Selasa, 7 Mei 2019 dini hari. Diharapkan, pelaku mendapat hukuman setimpal, bahkan bila perlu dituntut hukuman mati.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Zubir HT, kepada portalsatu.com/ melalui WhatsApp, Selasa malam. “Itu perlakuan biadab, pelakunya harus dijatuhi hukuman berat, kalau perlu dituntut hukuman mati. Apalagi salah satu korbannya adalah bayi berusia 16 bulan,” ujar Zubir.
Zubir menambahkan, “Kami mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang menindak cepat dan menangkap pelaku pembunuhan tersebut, hanya butuh waktu kurang dari 12 Jam.”
Terkait kasus pembunuhan tersebut, kata Zubir, pimpinan DPRK meminta masyarakat untuk menahan diri. “Kita harap masyarakat bisa menahan diri dari sikap emosional dan tempramental yang menjurus pada perilaku buruk, apalagi saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Kita minta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini”.
Diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polda Aceh menangkap AG (40), tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anak tirinya, yakni Irawati (35) dan dua anaknya, Zikra (14) dan bayi 16 bulan. AG ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar, beberapa jam setelah ketiga korban ditemukan tewas di rumahnya Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019, pagi.(Baca: Pembunuhan Ulee Madon: Polda Tangkap Tersangka Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya)[]


