LHOKSEUMAWE – Pria berinisial AG (40), tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anak tirinya, yakni Irawati (35), Zikra (14) dan bayi 16 bulan, di Gampong Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Selasa, 7 Mei 2019, kini diamankan di Polres Lhokseumawe setelah ditangkap Tim Jatanras Polda Aceh di kawasan Lambaro, Aceh Besar. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, menjelaskan, Selasa, sekitar pukul 04.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditemukan korban pembunuhan bersimbah darah di Gampong Ulee Madon. Setelah itu, Indra bersama tim langsung menuju lokasi kejadian yakni rumah dua lantai dengan kondisi pintu tertutup. Masyarakat setempat masuk ke dalam rumah itu dengan mendobrak salah satu pintu. Indra dan timnya kemudian masuk ke rumah itu melalui pintu yang didobrak tersebut.

“Rumah tersebut berlantai dua yang cukup besar. Lalu, saya mendapati tiga mayat. Yang pertama ditemukan adalah mayat seorang anak yang kondisi lehernya ditusuk. Mayat anak itu ada di posisi persimpangan tangga rumah (di tengah tangga). Kedua ditemukan mayat istri pelaku, ada bekas tebasan di bagian lehernya, posisinya ada di pintu kamar utama. Lalu mayat ketiga seorang bayi yang ditemukan di bagian bak mandi di dalam kamar utama,” kata Indra saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, sore.

Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lanjut Indra, pihaknya menemukan sejumlah fakta. Pertama, Irawati, istri tersangka AG sempat meminta tolong melalui SMS kepada salah seorang warga sampai pukul 01.25 WIB dini hari (Selasa). Kemudian pukul 01.40 WIB orang yang dimintai tolong itu membalas SMS, tetapi tidak dibalas lagi oleh korban (Irawati). “Jadi kemungkinan meninggal korban itu antara pukul 01.25 WIB-01.40 WIB,” katanya.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, masyarakat mengetahui (kejadian pembunuhan itu) dari anak yang melarikan diri dari rumah tersebut. Jadi, saat kejadian ada seorang anak Irawati, Zikri (4), melompat dari lantai dua rumahnya, lalu anak ini melaporkan kejadian tersebut kepada tetangganya, kemudian warga berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu,” ujar Indra.

Indra menambahkan, ada satu orang lagi anak Irawati yang selamat yakni Rizky (15), yang sedang melaksanakan tadarus di meunasah Gampong Ulee Madon. 

Menurut Indra, setelah diperoleh keterangan dari saksi-saksi, akhirnya pihaknya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti yang ada di TKP. “Lalu kami menemukan fakta yang diduga kuat menjadi tersangka pembunuhan itu adalah berinisial AG, suami ketiga Irawati. Karena suami pertamanya sudah meninggal dan suami keduanya sudah bercerai,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terkait posisi AG melalui informan, kata Indra, pihaknya mengetahui keberadaannya ada di Banda Aceh. Lalu Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Aceh, yang kemudian melakukan penangkapan tersangka AG di Simpang Lambaro, Aceh Besar, arah ke Bandara Sultan Iskandar Muda. “Ketika itu tersangka sedang duduk di sana,” kata Indra. 

“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka terpaksa harus dilumpuhkan (ditembak salah satu kakinya) dikarenakan hendak melawan petugas. Pertama terlihat tersangka belum tumbang dan akhirnya dilakukan penembakan kedua di bagian kaki, satu lagi,” ujar Indra.

Indra menyebutkan, senjata yang digunakan AG untuk melakukan pembunuhan itu berupa pisau lipat yang ditemukan di dalam tas tersangka.

Motif pembunuhan

Indra menyebutkan, motif pembunuhan itu belum bisa dijelaskan sekarang, karena pihaknya belum menemukan fakta terkait dengan motif tersebut. Kata dia, tersangka sampai saat ini belum bisa diperiksa karena masih berpura-pura bahwa dia memiliki gangguan jiwa.

“Namun nyatanya setelah diajak berkomunikasi kami yakin tersangka tidak memiliki gangguan. Bahkan dari keterangan saksi-saksi di sekitar rumah (lokasi kejadian) tersebut bahwa tersangka tidak mengalami gangguan. Pekerjaan tersangka sehari-hari sebagai tukang bangunan di Banda Aceh. Makanya di dalam tasnya itu terdapat sejumlah alat-alat kerja bangunan,” ujar Indra.

Menurut Indra, tersangka AG menikah dengan Irawati sekitar empat bulan lalu.

Atas kasus tersebut, kata Indra, pihaknya menerapkan pasal temtang pidana pembunuhan subsider pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.[]