ACEH UTARA – DPRK dan Bupati Aceh Utara menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun 2019 dengan pagu pendapatan Rp2,706 triliun lebih dan belanja Rp2,746 triliun lebih. Pengambilan persetujuan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 20 Agustus 2019, sore.

Rapat paripurna penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK (P-APBK) Tahun 2019, dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Mulyadi CH., Wakil Ketua II DPRK, Zubir HT., dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Asisten I Setda, Dayan Albar, Asisten III, A. Murtala, serta para Kepala SKPK Aceh Utara.

Dalam Laporan Gabungan Komisi I, II, III, IV dan V DPRK Aceh Utara terhadap Rancangan Qanun P-APBK 2019 dibacakan anggota dewan Arafat, disebutkan pendapatan setelah perubahan senilai Rp2.706.885.878.768, belanja Rp2.746.218.132.113, peneriamaan pembiayaan Rp48.832.253.345, pengeluaran pembiayaan Rp9.500.000.000, sehingga pembiayaan neto Rp39.332.253.345.

“Ada sejumlah poin atau rekomendasi dari Gabungan Komisi untuk Pemkab, meminta kepada Bupati Aceh Utara melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar memaksimalkan kinerja aparatur yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah (untuk peningkatan PAD). Selain itu, agar meningkatkan koordinasi dengan segenap instansi baik vertikal maupun horizontal dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah serta zakat,” kata Arafat.

DPRK juga meminta bupati melalui dinas terkait agar meningkatkan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya manfaat pajak dan retribusi daerah dalam rangka intensifikasi pengungutan pajak, retribusi dan penerimaan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Dewan juga mengingatkan TAPD agar pembangunan infrastruktur perlu dilakukan pemerataan supaya tidak terjadi disparitas dengan luasnya wilayah Aceh Utara.

“Kita meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk memprioritaskan program yang tidak tertampung dalam dana desa (DD). Lalu, diminta juga kepada TAPD agar dalam penyususnan Rancangan APBK pada tahun selanjutnya harus lebih mengutamakan urusan wajib terlebih dahulu, sehingga Rancangan APBK bekualitas,” ujar Arafat.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, dalam pidatonya mengatakan, “Pendapat Gabungan Komisi dan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBK tahun 2019 akan kami evaluasi, pelajari dan ditindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menjadi perhatian bersama SKPK terkait”.

Menindaklanjuti persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang P-APBK 2019 itu, Cek Mad meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) bersama TAPD segera menyesuaikan Rancangan P-APBK 2019 sesuai hasil pembahasan kedua pihak, lalu disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi supaya dapat ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Perubahan APBK 2019.[]