LHOKSEUMAWE – Pimpinan DPRK dan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2022, di gedung dewan, Jumat, 30 September 2022, sore. Pagu Belanja Daerah yang disetujui bersama senilai Rp874,85 miliar lebih.
Penandatanganan berita acara tersebut setelah DPRK Lhokseumawe mengambil keputusan menyetujui Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Ismail A. Manaf, didampingi dua Wakil Ketua Irwan Yusuf dan T. Sofianus.
Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Imran, dalam pidatonya mengatakan penetapan Perubahan APBK 2022 mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2022 yang sudah disepakati antara Pemko dengan DPRK Lhokseumawe.
Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp786,72 miliar (M), setelah perubahan Rp828,36 M lebih, bertambah Rp41,63 M atau 4,80%. Belanja Daerah sebelum perubahan Rp818,65 M, setelah perubahan Rp874,85 M lebih, bertambah Rp56,20 M atau 6,21%. Defisit Rp46,48 M ditutupi dengan pembiayaan.
“Dengan demikian Rancangan Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Hal tersebut sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan,” ujar Imran.
Imran menyebut pihaknya menyadari dalam Raqan P-APBK 2022 masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran terbatas, sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir. “Namun demikian, keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah, nyaman, kreatif, dan inovatif,” ucapnya.
Imran turut menyampaikan bahwa mengingat telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, ia berharap kepada Sekretaris Daerah Lhokseumawe selaku Ketua TAPK untuk secepatnya merampungkan penyusunan dokumen Rancangan APBK Tahun Anggaran 2023. Sehingga dapat segera diserahkan kepada DPRK Lhokseumawe untuk dilakukan pembahasan bersama dua pihak.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pj. Wali Kota Lhokseumawe telah menyampaikan Raqan P-APBK 2022 dalam rapat paripurna DPRK, Selasa (27/9) lalu. Setelah dibahas dua pihak, Jumat hari ini, DPRK menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Gabungan Komisi dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, hingga pengambilan keputusan, dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Raqan P-APBK 2022 oleh Pimpinan DPRK dan Pj. Wali Kota.
Raqan P-APBK Lhokseumawe 2022 yang telah mendapat persetujuan DPRK itu segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi.[](*)