BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues merasa janggal dengan intruksi Gubenur Aceh terkait getah pinus tidak boleh dijual keluar daerah, padahal, harga jual di Aceh jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga jual ke luar daerah.
H. Ibnu Hasim Wakil Ketua DPRK Gayo Lues dari Partai Demokrat, Kamis, 30 Juni 2022, mengatakan saat ini banyak warga Gayo Lues yang melakukan penderesan di lahan milik sendiri, tetapi getah pinus yang dikumpulkan masyarakat tidak bisa dijual ke penampung yang membeli mahal di luar daerah.
“Kita sangat menyangangkan intruksi Gubenur Aceh terkait moratorium getah pinus dibawa keluar daerah, dengan alasan bahwa masyarakat Aceh sangat membutuhkan Terpentin dan Gondorukem, sehingga getah pinus harus diolah di Aceh untuk memenuhi masyarakat,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Menurut pantauan Ibnu Hasim di lapangan, saat ini masyarakat Aceh khususnya Gayo Lues tidak membutuhkan Terpentin dan Gondorukem, yang dibutuhkan masyarakat adalah bisa menjual getah pinus kepada pembeli yang lebih mahal di manapun berada untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah sulitnya ekonomi.
“Untuk itu saya mengharapkan kepada asosiasi petani getah pinus agar dapat mengajukan keberatan dan untuk meminta kepada Mentri Dalam Negeri supaya membatalkan intruksi tersebut, karena yang dapat membatalkan kebijakan Gubenur yang bersipat merugikan masyarakat adalah Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Selama ini, getah pinus milik masyarakat maupun perusahaan yang ada di Kabupaten Gayo Lues tidak dibenarkan dibawa keluar daerah meskipun harga beli perusahaan lokal sangat rendah dibandingkan dengan harga di Medan, dan ketika seseorang atau perusahaan yang mencoba membawa keluar daerah ditangkap.
Padahal, jika masyarakat Gayo Lues membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri dan menjual getah pinus keluar daerah jauh lebih untung. Dan keadaan sekarang, penjualan getah pinus di Aceh khususnya Gayo Lues seperti di monopoli.[]



