LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan alias ketuk palu terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah, di gedung dewan, Rabu, 5 Februari 2020.

Sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf, didampingi Wakil Ketua II DPRK, T. Sofianus, dihadiri Sekda Lhokseumawe, T. Adnan. Turut hadir sejumlah kepala SKPK lainnya. 

Pendapat akhir Fraksi Golongan Amanat Bersatu (F-GAB) dibacakan Drs. Hamzah M. Ali, menyampaikan, dengan lahirnya Qanun Kota Lhokseumawe tentang perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe, dalam Pasal 10 Ayat 2a disebutkan Pemkot Lhokseumawe telah memberikan penyertaan modal daerah tahun anggaran 2015 sampai 2019 Rp8,3 miliar.

“Terhadap adanya penyertaan modal itu, kita mengharapkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe agar dapat memaksimalkan perusahaan daerah tersebut. Sehingga dana masyarakat yang telah dikucurkan dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi masyarakat, dan menjadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Lhokseumawe,” kata Hamzah.

Hamzah menambahkan, dengan adanya Qanun Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), diharapkan semua tugas dan fungsi perusahaan itu dapat segera terwujud. Sehingga tidak terkesan hanya disibukkan oleh perubahan qanun semata dalam item yang sama.

Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, kepada wartawan usai rapat paripurna menyebutkan, upaya-upaya yang dilakukan paling penting Pemkot harus menjalankan dulu dari pandangan-pandangan akhir fraksi DPRK tersebut, harapannya agar ke depan PDAM ini berjalan sebagaimana semestiya. 

“Kita ke depan itu kalau bisa jangan tergantung lagi kepada PDAM Aceh Utara. Selama ini kan jaringannya masih punya Aceh Utara, yang baru ada jaringan (pipa) kita (Pemkot) itu di Kecamatan Muara Satu. Jadi, ini pelan-pelan kita akan kembangkan nanti ke Kecamatan Muara Dua, Banda Sakti dan Blang Mangat. Untuk semua itu butuh dana dan sekarang pihak PDAM Lhokseumawe sedang mencari solusi ke arah itu. Ini kan masalah dana, kita terus berusaha dan kalau tidak dibantu oleh APBN dan hanya mengharapkan dari APBK itu tidak mungkin, karena memang butuh dana banyak,” ujar Adnan.

“Kita selama ini air baku masih tergantung kepada jaringan di PT PAG. Jadi, diberikan mungkin debit airnya belum cukup untuk kita alirkan ke kecamatan-kecamatan lain khususnya di Lhokseumawe,” kata Sekda Lhokseumawe itu.

Terkait jaringan pipa PADM Aceh Utara di Lhokseumawe, Adnan menyebutkan, “Kita nanti akan mencari polanya seperti apa, apakah pipa-pipa mereka itu masih bisa dipergunakan Pemkot dan apa bentuknya atau kompensasi, itu akan dicari solusinya nanti dan dilihat mana yang lebih efektif. Pipa PDAM Aceh Utara ada di Lhokseumawe itu kan sudah lama, maka kita akan mempelajari dulu apakah masih bisa dipakai”.

“Kalau misalnya layak dipakai, kita punya uang maka kita kompensasi. Tapi jika tidak layak lagi tentu dibangun jaringan (pipa PDAM) yang baru,” ucap Adnan.[]