SUKA MAKMU – Puluhan masyarakat Gampong Cot Me Kecamatan Tadu Raya dan Masyarakat Gampong Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir menghadiri rapat dengar pendapat dengan Bupati Nagan Raya menyangkut sengketa tanah dengan PT. Fajar Baizuri di ruang Badan Anggaran (Banggar) DRPK pemerintah setempat, Kamis, 14 April 2016.
Rapat yang dipimpin Wakil ketua DPRK Samsuardi turut dihadiri Ketua Komisi A bupati Nagan Raya H.T Zulkarnaini diwakili Asisten I Sekdakab Zulfikar, SH, Kapolres Nagan Raya AKBP. Agus Andrianto, SIK, Kasdim Nagan Raya Mayor Inf Hastiar Hatta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya, Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Nagan Raya, Camat Tadu Raya, Said Puteh, SE Camat Kuala Pesisir, T.Salihin dan perwakilan dari PT. Fajar Baizuri.
Dalam rapat dengar pendapat ini kedua belah pihak baik masyarakat dan perusahaan menyepakati untuk tidak menggarap atau melakukan aktifitas pada wilayah tanah yang sedang bersengketa selama 15 hari.
“Mulai besok kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak melakukan aktifitas dalam lahan yang sedang bersengketa ini, dan dengan segera kita akan turun kan tim untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang bersengketa, bapak Bupati yang dihubungi Asisten I tadi juga setuju dengan keputusan ini.” jelas Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi saat di konfirmasi media diruang badang anggaran di sela sela akhir rapat, Kamis, 14 April 2016.
Pihak masyarakat kedua Gampong menyambut baik keputusan ini untuk menyelesaikan kasus sengketa yang sudah berjalan hampir 20 tahun ini.
Sementara itu, pihak perusahaan yang ingin dikonfirmasi tidak bersedia dengan alasan sedang pening.
“Nanti saja saya sekarang lagi sedikit puyeng ini,” tolak Manager UP PT. Fajar Baizuri Meijunni.[](tyb)
Laporan: Riski Bintang

