BANDA ACEH – Ketua Bidang Advokasi Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Handika Rizmajar, meminta Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera bertanggung jawab terhadap permasalahan bendera Aceh yang terus berlarut-larut hingga kini.

Hal itu disampaikan terkait rapat Fraksi Partai Aceh se-Aceh yang digelar pada Kamis, 14 April 2016 kemarin yang turut membahas persoalan bendera Aceh. PAKAR juga menyayangkan mengapa sampai saat ini belum ada surat edaran dari Gubernur Aceh terkait pengibaran bendera. Padahal sempat mencuat isu akan dilakukannya referendum terkait hal ini.

“Kami meminta kepada Gubernur dan DPRA untuk segera bertanggung jawab perihal permasalahan bendera, dan segera mengambil sikap tegas untuk dikibarkan. Karena secara hukum sudah sah dengan dikeluarkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Apalagi yang ditunggu, jangan sampai ayam bertanduk baru dikibarkan. Jika terus berlarut-larut kami rasa permasalahan ini tidak akan pernah selesai. Dan masyarakat tentunya tidak akan pernah yakin dan percaya lagi dengan umbaran-umbaran janji dan kinerja yang dilakukan oleh pihak Gubernur dan DPRA kedepannya,” kata Handika melalui siaran pers kemarin.

Ia berharap, agar setelah permasalahan bendera ini selesai Gubernur dan DPRA segera memprioritaskan program-program lainnya yang belum terlaksana. Seperti masalah di sektor pembangunan, ekonomi, dan lainnya. Jangan sampai kata dia, permasalahan bendera ini akan terus berlanjut hingga menjelang pilkada mendatang, dikarenakan permasalahan ini mencuat kuat menjelang pilkada, dan juga akan terus menjadi alat kampanye bagi para pihak.

“Jika seandainya permasalahn bendera terus berlanjut ini akan terus menjadi bahan yang sangat konyol jika di perdebatkan dikarenakan secara hukum sudah sah dan sudah mengikat, jadi apa lagi yang ditunggu,” katanya.

Handika menambakan, Gubernur dan DPRA harus sinkron dalam menangani permasalahan ini terlepas dengan perbedaan pendapat. Intinya ia menekankan, masalah Qanun Nomor 3 Tahun 2013 harus sudah tuntas sebelum pilkada 2017 nanti.

Ia juga mengatakan, selama tiga bulan terakhir ada beberapa pihak dari kalangan sipil yang datang pada pihaknya untuk meminta pendapat, bahkan meminta bantuan untuk mengibarkan bendera Aceh. Namun yang mereka takutkan adalah terkait penangkapan yang dilakukan pihak berwajib kepada pengibar bendera tersebut.

“Sudah ada beberapa pengaduan dan laporan yang kami dapat dari kalangan masyarakat, namun kami bendung terlebih dahulu terkait masalah bendera ini, yang mereka khawatirkan ialah setelah dikibarkan mereka akan segera di  gotong oleh pihak berwajib. Kami juga mempertegas bahwasanya secara hukum bendera sudah sah karena telah ada qanunnya, jadi apa yang menjadi dasar atas para pengibar ditangkap, ini juga  warning bagi semua pihak, jika nantinya bendera akan dikibarkan oleh masyarakat, jangan salahkan mereka intinya pihak Gubernur dan DPRA segera menuntaskan masalah ini, dan segera membuat surat edaran,” ujarnya.[](ihn)