SIGLI – Sejumlah calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie yang tidak terpilih menggugat Komisi I dan DPRK Pidie ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli atas penetapan anggota KIP Pidie periode 2023-2028.
Gugatan dilakukan calon anggota KIP Pidie, Sri Wahyuzha, Sayyed Mahfudh Zikri dan Muhammad Ali terhadap Komisi I dan DPRK Pidie, mulai disidangkan di PN Sigli, Kamis, 24 Agustus 2023. Sidang perkara perdata tersebut dipimpin Majelis Hakim Apri Yanti membacakan para tergugat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Sigli.
Para tergugat yakni KPU RI, Cq KIP Aceh, DPRK Pidie selaku tergugat satu dan Komisi I DPRK Pidie selaku tergugat dua.
Setelah memeriksa berkas administrasi penggugat dan tergugat masih ada kekurangan, Majelis Hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 7 September 2023 dengan agenda penentuan mediator.
Para penggugat Sri Wahyuzha Cs didampingi Kuasa Hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh, Tarmizi Yakob.
Tarmizi mengatakan mereka melakukan gugatan terhadap para tergugat karena diduga melawan hukum. Sejak sebelum penjaringan calon anggota KIP Pidie terindikasi sudah ada nama-nama yang beredar dan kemudian terpilih.
“Proses sidang perdata tersebut juga berpotensi ke ranah pidana setelah kita menemukan bukti adanya indikasi proses transaksional untuk menentukan calon anggota KIP Pidie,” kata Tarmizi usai sidang.
Menurut Tarmizi, dalam rapat pleno Komisi I DPRK Pidie juga diduga ada proses transaksional dengan nilai ratusan juta agar dapat terpilih sebagai anggota KIP. Selain itu, kata dia, diduga juga dituntut setia kepada partai yang telah memilih mereka dengan mendatangi makam seorang ulama Pidie untuk bersumpah.
“Pertemuan itu dilakukan dua jam sebelum rapat pleno pemilihan,” ungkap Tarmizi.
Selain proses perdata, kata Tarmizi, pihaknya juga telah menempuh sejumlah langkah, salah satunya sudah konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendorong untuk proses hukum pidana.
“Perbuatan melawan hukum yang kita gugat adalah untuk menganulir lima nama anggota KIP Pidie yang telah terpilih, meminta anggota Komisi I DPRK Pidie diganti, serta memilih kembali 10 calon anggota KIP yang tersisa”, katanya.[](Zamahsari)




