BLANGKEJEREN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues tetap menolak delapan nama calon Komisioner Baitul Mal (KBM) yang diusulkan Bupati H. Muhammad Amru jika belum sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Pernyataan itu disampaikan anggota dewan menanggapi penjelasan Bupati Gayo Lues terkait akan diadakannya musyawarah atau duduk bersama menyelesaikan masalah perekrutan calon KBM.

Muhammad El Amin, Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues didampingi Abdussalam (Anggota Komisi D), Ali Amran (Sekretaris Komisi D), dan Ridwansyah (Ketua Komisi B), Senin, 15 Februari 2021, mengatakan hingga hari ini pihaknya belum menerima surat dari Pemda terkait akan digelarnya pertemuan menyelesaikan persoalan perekrutan calon KBM.

“DPRK baru bisa menindaklanjuti calon KBM itu ketika rekrutmennya sudah sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018. Jika belum sesuai, meskipun dilakukan duduk bersama, kami tetap tidak bisa membahasnya,” kata El Amin ditemui di tempat parkir Kompleks Gedung DPRK Gayo Lues.

Menurut El Amin, yang menolak nama-nama calon KBM usulan Bupati itu bukanlah perorangan atau Komisi D saja, tetapi unsur Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues atas nama lembaga.

“Yang menolak ditindaklanjutinya calon KBM ini adalah lembaga DPRK, karena belum sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018. Di mana Dewan Pengawas yang disebutkan masih aktif hingga sekarang bukanlah Dewan Pengawas, tetapi itu adalah tim independen, yang meliputi unsur Sekda, asisten dan sebagainya,” unngkap El Amin.

Berdasarkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018, kata El Amin, Dewan Pengawas meliputi unsur ulama, akademisi dan praktisi dengan jumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang. “Sehingga perintah qanun itu sangat jelas jika prosesnya harus diulangi lagi”.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru, Kamis, 11 Februari 2021, mengatakan masalah penetapan calon Komisioner Baitul Mal harus dicari solusinya setelah duduk bersama antara Pemerintah Daerah dengan anggota DPRK.

“Kita akan duduk bersama DPRK untuk memberi penjelasan, karena di sini hanya salah pemahaman saja. Kita tidak akan ulang merekrut para calon komisoner karena semua hasil koordinasi kita tidak ada yang salah,” kata Muhammad Amru.

Menurut Bupati, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada DPRK terkait waktu untuk membicarakan masalah calon Komisioner Baitul Mal tersebut. Kemudian Pemda akan menunggu konfirmasi dari DPRK.[]