ACEH UTARA – DPRK Aceh Utara menetapkan lima calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023 dalam sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 2 Juli 2018, siang.
Lima calon anggota KIP Aceh Utara itu Zulfikar, S.H., Fauzan Novi, S.Pd., Muhammad Sayuni, S.Kep., M.Kes., Muhammad Usman, S.Pd.I., dan Munzir, S.K.M.
Sidang paripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayahwa, didampingi Wakil Ketua III DPRK, Abdul Mutaleb alias Taliban, dihadiri Wakil Bupati, Fauzi Yusuf alais Sidom Peng.
Setelah mendengar laporan Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Tgk. Fauzan Hamzah, S.HI., M.HI., tentang proses seleksi sampai penetapan hasil rapat pleno komisi itu, Ketua DPRK Ayahwa, kemudian menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap nama-nama calon anggota KIP periode 2018-2023.
“Apakah kita sepakati terhadap kelima nama itu sebagai calon anggota KIP Aceh Utara,” tanya Ayahwa, yang dijawab “setuju” oleh para anggota dewan.
Ayahwa menyebutkan, Keputusan DPRK tentang Urutan Peringkat dan Pengusulan Nama Calon Anggota KIP Aceh Utara periode 2018-2023 itu akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk di-SK-kan. Setelah terbit SK KPU nantinya lima anggota KIP akan dilantik oleh Bupati Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, Agustiar, salah seorang peserta seleksi calon anggota KIP Aceh Utara periode 2018-2023, melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRK setempat terkait hasil perekrutan tersebut. Tembusan surat keberatan itu dikirimkan kepada Bupati Aceh Utara, KIP Aceh dan KPU RI.
Agustiar melalui keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018, mengatakan, ada dua hal yang membuatnya keberatan terhadap hasil perekrutan calon anggota KIP Aceh Utara. Pertama, salah seorang calon anggota KIP yang dinyatakan lulus hasil rapat pleno Komisi A DPRK Aceh Utara, diduga dari unsur PNS yang belum memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kedua, Agustiar mempertanyakan nilai uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP hasil rapat pleno Komisi A, sehingga dirinya tidak masuk dalam lima besar. (Baca: Hasil Seleksi Calon Anggota KIP, Peserta Ini Layangkan Keberatan ke DPRK)[]



