LHOKSEUMAWE – Penyidik kepolisian kabarnya mulai menyidik rekanan pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar. Sebelumnya, sudah ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp8,1 miliar lebih itu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Senin, 2 Juli 2018, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap rekanan pengadaan ternak itu ke Kejaksaan Negeri setempat, Jumat, 29 Juni 2018.
“Benar, ada SPDP baru terkait pengembangan penyidikan kasus itu,” kata Kajari Lhokseumawe, Muhammad Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., didampingi Kasi Pidana Khusus Fery, S.H., menjawab portalsatu.com/, Senin sore.
Dihubungi terpisah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, membenarkan pihaknya sudah mengirim SPDP terhadap rekanan dalam kasus itu ke Kejari setempat. Namun, Budi mengaku tidak ingat nama rekanan yang mulai disidik.
Mengapa belum P21?
Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe kembali mengirim berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi itu ke Kejari setempat, Senin, 28 Mei 2018. Yakni, berkas perkara tersangka drh. Rz (Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe), drh. DH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan drh. IM, (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada DKPP). (Baca: Polisi Kembali Kirim Berkas Tiga Tersangka Korupsi Ternak ke Jaksa)
Akan tetapi, informasi diperoleh portalsatu.com/, sampai saat ini pihak Kejari Lhokseumawe belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara ketiga tersangka itu.
Ditanya mengapa belum P21, Kasi Intelijen Kejari, Miftahuddin, mengatakan jaksa sedang menunggu balasan surat yang dikirim kepada penyidik polres untuk melengkapi administrasi berkas perkara.
“Ada yang belum lengkap sedikit lagi mengenai prosedur administrasi antarperkara, sehingga disurati kembali penyidik untuk dipenuhi,” kata Miftahuddin didampingi Kasi Pidsus, Fery.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, mengatakan pihaknya sudah mengirim surat balasan atas surat jaksa, Senin, 2 Juli 2018, sore.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menyebutkan, kasus pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014–yang dananya dialokasikan melalui DKPP Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.[] (idg)
Lihat pula:
MaTA Minta Kepala DKPP Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Ternak
PH Tersangka Kasus Ternak Minta Penyidik Usut Keterlibatan Pejabat Lainnya





