MEULABOH – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Barat, Selasa, 26 Juni 2018, mendaftarkan empat nama bakal calon DPR Aceh ke Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) di Banda Aceh. Keempatnya, Tarmizi, S.P., Taufik Ali, S.Sos., Umi Murni, dan Nurdin, S.Sos., alias Din Raja Rimba.

“Berkas tersebut diterima oleh Sekjen PA Abu Razak, Bendahara, Tgk. Hasan Sabon, dan Kepala Sekretariat, Lukman. Saya langsung yang mengantar bersama rekan Iskandar,” ujar Wakil Ketua DPW PA Aceh Barat, Tarmizi, kepada portalsatu.com/, Selasa siang.

Tarmizi menerangkan, dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 untuk DPRA terdapat sembilan kursi. Jika kuota maksimal 100 persen seperti yang ditetapkan KPU RI, maka yang maju memperebutkan kursi dari PA sembilan orang, yaitu enam laki-laki, dan tiga perempuan.

“Tapi yang maju 12 orang. Tiga Aceh Jaya, empat Aceh Barat, empat Nagan Raya dan satu Simeulue. Akan ada tiga orang yg tidak akan lolos seleksi di PA pusat. Bisa jadi ada dari DPW Aceh Barat. Ini artinya dari empat orang DPW Aceh Barat yang mendaftar, hanya satu orang yang perempuan yang dipastikan aman,” jelasnya.

Soal surat KPU RI Nomor: 608/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 yang menyebutkan kuota bakal calon DPR kabupaten/kota maksimal 100 persen, Tarmizi mengaku keberatan.

“Pusat terkesan mempermainkan Aceh. Setiap pesta demokrasi selalu saja ada kekhususan Aceh yang dipenggal. MoU Helsinki tidak ubahnya orang tua yang menenangkan anak balita yang menangis. Semua diiyakan, tapi akhirnya janji palsu,” ketusnya.

Namun, dia yakin, kuota seperti yang ditetapkan dalam surat edaran KPU RI tersebut belumlah final. “Kami yakin kuota 100 persen untuk Aceh belum final. Dan kita berharap, dikembalikan sesuai qanun yaitu 120 persen,” pungkasnya.[]