SINABANG – Dua anggota Polri yang bertugas di Mapolres Simeulue dipecat karena tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut dan lebih tiga kali dijatuhi hukuman disiplin. 

Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi itu dipimpin Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., di Aula Satpas SIM Polres Simeulue, Selasa, 19 November 2019.

PTDH itu terhadap Aipda Muhammad Rapi (NRP 74010058) dan Briptu Zainoris (NRP 81011171). Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh Nomor: KEP/320/X/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri.

Kedua personel tersebut diberhentikan berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang  Pemberhentian Anggota Polri jo pasal 13 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, setelah melalui proses dan pertimbangan sehingga dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan menjadi anggota Polri.

Namun, dari dua personel itu, saat pelepasan baju dinas Polri hanya dihadiri Briptu Zainoris. Sedangkan Aipda Muhammad Rapi tidak hadir.

Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan kepada portalsatu.com/ bahwa kedua personel tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya apabila dua orang itu masih membawa nama institusi Polri dalam bentuk apapun.

“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi supaya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.[]

Penulis: Egar Shabara