SIGLI – Dua calon terpilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pidie dipastikan gagal dilantik karena terlibat partai politik dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Sebelumnya, keduanya sudah dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie.
Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf, Selasa, 3 Januari 2023, mengatakan pembatalan kelulusan dan pelantikan kedua calon anggota PPK dilakukan berdasarkan masukan masyarakat bahwa ada PPK yang lulus pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 silam.
“Setelah kita lakukan penelusuran dari masukan masyarakat, ternyata benar. Calon PPK Kecamatan Grong-Grong atas nama Muhammad Ikhsan merupakan Caleg pada Pileg 2019. Yang bersangkutan diganti dengan calon (anggota PPK) cadangan,” kata Fuadi.
Langkah itu diambil KIP Pidie berpijak pada PKPU No. 36 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa anggota PPK tidak menjadi anggota partai politik, minimal 5 tahun terakhir.
Sedangkan satu orang lagi yang diganti merupakan anggota PPK Kecamatan Delima atas nama Muhammad Noval. Menurut Fuadi, dia diganti karena masih aktif sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Memang dalam aturan KPU tidak menyebutkan adanya larangan PLD jadi PPK. Tetapi dalam Peraturan Kementerian Desa (Kemendes) RI melarang tenaga pendamping double job (rangkap jabatan) di instansi lain. Maka kita harus memastikan dia pilih PLD atau PPK,” tegas Fuadi.
Ternyata yang bersangkutan, kata Fuadi, lebih memilih tetap di PLD, sehingga harus diganti calon cadangan lainnya di PPK. Nama pengganti harus segera dilakukan mengingat pelantikan akan digelar, Rabu, 4 Januari 2023.
KIP Pidie akan melantik 115 anggota PPK yang akan bertugas di 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie.[](Zamahsari)