PANGKALPINANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap empat tersangka kasus sabu seberat 1,2 kg, dua di antaranya asal Aceh. Barang haram ini diperkirakan senilai Rp1,5 miliar.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Nanang Hadianto, mengatakan, dari empat tersangka, dua warga Aceh dan dua lagi warga Pangkalpinang. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Dua warga Aceh diamankan di Bandara Depati Amir Pangkalpinang setelah turun penerbangan dari Jakarta, 12 Oktober 2018.
“Tersangka UA dan AF ini merupakan kurir narkotika jenis sabu dari daerah Aceh. UA menyimpan dua paket sabu 100 gram, masing-masing dibungkus 50 gram, di dalam tubuhnya dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Adapun AF membawa dua paket seberat 100 gram, masing-masing 50 gram dikemas bahan plastik karet elastis di dalam anus,” kata Nanang Hadianto dalam konferensi pers di Kantor BNNP Babel, Pangkalpinang, 19 Oktober 2018.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 200 gram sabu, smartphone Samsung warna hitam, dan satu handphone Samsung lipat. “Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Nanang.
Dua tersangka lain, yakni warga Pangkalpinang, Babel berinisial S (47) dan RF (23). Keduanya ditangkap petugas di Bukit Intan dan Gabek, Pangkalpinang pada Selasa (16/10/2018). “Tersangka S dan RF merupakan kurir penerima sabu-sabu yang dikirim melalui jalur ekspedisi dari Jakarta ke Pangkalpinang. Pelaku S membawa sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu Dancow kemasan 800 gram yang disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi di dalam satu buah kardus berlak Tokopedia,” katanya.
Sementara tersangka RF membawa sabu melalui jalur ekspedisi. Sabu dibungkus kemasan aluminium di dalam kotak susu Frisian Flag kemasan 800 gram disusun dengan paket sembako dan perlengkapan mandi dikemas dalam satu buah kardus atau kotak.
“Pelaku S dan RF dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 144 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Nanang.
Reporter: Arsan Mailanto.[]Sumber: sindonews.com



