TAKENGON – Dua mukim di Kecamatan Linge resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin, Rabu, 20 Juni 2016. Kedua mukim tersebut adalah Usman sebagai Mukim Singgah Mata dan M. Saman sebagai Mukim Gelung Prajah.

Camat Linge, Agus Kasim menyebutkan, pelantikan dua mukim tersebut dilakukan bersamaan seiring dengan selesainya proses pemilihan mukim yang juga berdekatan waktunya.

Sebelum menjabat sebagai Mukim Singgah Mata, Usman awalnya merupakan Reje Ise-Ise dan terpilih sebagai mukim dengan suara mayoritas pada akhir Mei lalu. 

Usman diangkat melalui keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 141/320/BPMPK/2016 tanggal 24 Juni 2016. Mukim Singgah Mata membawahi 7 kampung, yang terdiri dari 5 kampung defenitif dan 2 kampung persiapan.

Sementara M. Saman diangkat melalui Bupati Aceh Tengah nomor 141/321/BPMPK/2016 tanggal 24 Juni 2016, menggantikan Banta Husin yang habis masa jabatan. Mukim Gelung Praja ini membawahi 5 kampung.

“Masyarakat bersyukur proses pemilihan mukim berlangsung sukses dan dapat dikukuhkan langsung oleh Bapak Bupati,” ujar Agus ketika menyampaikan sambutan sebelum prosesi pelantikan.

Sementara Bupati Nasaruddin menegaskan agar dua mukim yang baru dilantik tersebut dapat didukung oleh segenap masyarakat.

“Mukim atau reje yang terpilih merupakan hasil kesepakatan masyarakat, karena itu siapa pun yang memimpin saat ini harus mendapat dukungan dari masyarakat agar tugas-tugasnya berhasil,” ujar Nasaruddin.

Menurutnya dalam memimpin, seorang mukim atau siapa pun pasti ada kekurangan dan kelemahan, tetapi hal itu hendaknya jangan menjadi sebab untuk ditinggalkan.

“Setiap kelemahan diperbaiki bersama, karena semua orang punya kelemahan, namun mari dilakukan dengan cara-cara yang beretika, bahkan diharapkan dapat mengisi kekurangan menjadi energi positif untuk membangun,” kata Nasaruddin.[](ihn/*sar)