LHOKSUKON – MZ, 26 tahun, petani asal Gampong Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara diringkus anggota Intelkam Polres Aceh Utara di simpang traffic light Kecamatan Lhoksukon, Jumat, 20 Juli 2018 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap, dari tersangka turut diamankan barang bukti satu paket besar dan satu paket kecil sabu yang dikemas dengan plastik bening, serta uang tunai Rp 5 juta.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Teguh Yano Budi kepada portalsatu.com/, Sabtu, 21 Juli menyebutkan, pasca ditangkap oleh anggota Intelkam Polres Aceh Utara, tersangka MZ diserahkan ke Polsek Lhoksukon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain dua paket sabu dan uang tunai Rp 5 juta, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 5549 SP, satu unit handphone dan sebuah dompet warna hitam,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, anggota Intelkam mendapat informasi bahwa di simpang traffic light akan ada transaksi narkoba. Saat didatangi ternyata memang ada tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah digeledah dan terdapat barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polsek.
“Tersangka mengaku sabu itu pesanan JH yang berstatus narapidana di Rutan cabang Lhoksukon. Sementara uang Rp 5 juta diberikan oleh M kepada A (saksi yang melapor ke polisi) untuk mengambil sabu di simpang traffic light. A curiga saat M mengatakan, tunggu saja di simpang empat Lhoksukon, nanti ada yang datang antar barang, sehingga A melapor ke anggota, mengingat A juga tidak kenal tersangka MZ. Sementara M juga berstatus napi di rutan Lhoksukon. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sejauh ini A berstatus saksi,” pungkas AKP Teguh.[]


