LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma angkat bicara terkait dua warga Kota Lhokseumawe yang mendapat perlakuan buruk dari pihak imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur saat akan berziarah ke makam P. Ramlee di Malaysia. Sebagai langkah awal, Haji Uma telah berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Sabtu, 14 Juli 2018.

“Saya sudah mendengar langsung cerita dari Affandi dan Saipul Bahri yang mendapat perlakuan tidak baik oleh pihak imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur. Keduanya hendak berziarah ke makam P. Ramlee dengan membawa serta surat dari Dinas Pariwisata. Mereka juga membawa dokumen silsilah keluarga P. Ramlee yang berkaitan dengan mereka. Dalam keberangkatannya, mereka sudah membeli tiket pulang pergi 28 hari,” ujar Haji Uma kepada portalsatu.com/ via telepon seluler, Sabtu sore.

Diterangkan Haji Uma, setiba di bandara, keduanya langsung ditangkap pihak imigrasi. Ketika keduanya mengatakan sudah punya tiket pulang pergi 28 hari, pihak imigrasi mengatakan tidak boleh dan meminta mereka untuk beli tiket pulang dengan tenggang waktu berkunjung satu hari. Namun Affandi dan Saipul Bahri menolak waktu yang ditentukan itu, karena tidak mungkin bisa berziarah ke makam sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga P. Ramlee di Malaysia dalam waktu satu hari.

“Setelah bernegosiasi akhirnya pihak imigrasi memberi tenggang waktu lima hari dengan harga tiket pulang 350 RM. Setelah beli tiket, mereka malah dimasukkan ke tahanan bandara selama dua hari. Dua hari kemudian mereka langsung dideportasi dengan paspor yang dicap pada akhir lembaran. Saya sempat katakan mengapa mereka tidak melapor ke Kedubes RI di Malaysia, namun mereka bilang bagaimana mungkin melapor sementara mereka dikurung di sel dengan handphone dan paspor ditahan,” ungkap Haji Uma.

Kata Haji Uma, hasil komunikasi sementara dengan pihak BP3TKI, mereka menyarankan agar hal itu dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak imigrasi Banda Aceh. Jika memang nantinya tidak ada solusi, barulah dilaporkan ke Kedutaan Besar RI di Malaysia.

“Untuk komunikasi awal dengan BP3TKI sudah kita lakukan. Kita tunggu Senin nanti untuk komunikasikan lebih lanjut terkait pemulihan paspor keduanya. Di sini, kita juga ingin dilakukan tindakan pengecekan kepada petugas imigrasi bandara Kuala Lumpur yang bertugas pukul 17.00 pada saat keduanya ditahan dan diambil tindakan tegas sesuai prosedur karena telah menelantarkan tamu kerajaan Malaysia, serta memperlakukan tamu kerajaan tidak dengan semestinya. Padahal ini bentuk kunjungan balasan dari keluarga P. Ramlee setelah pihak kerajaan datang ke Paloh Pineung, Lhokseumawe pada 2004 lalu,” pungkas Haji Uma.[]