BANDA ACEH – Pihak kepolisian masih mendalami dua penadah barang-barang milik satu keluarga keturunan Tionghoa yang menjadi korban pembunuhan sadis yang ditemukan di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senian, 8 Januari 2018, lalu.

“Sementara hasil pemeriksaan, penadah dua, karena ini dijual oleh pelaku pada dua orang yang berbeda,” Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 16 Januari 2018.

Meskipun kepada keduanya belum ditentukan mengenai pasal yang dilanggar, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan keduanya masih diamankan di bawah pengawasan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan.

“Penadah hp masih dalam proses pemeriksaan, sejauh mana pasal yang akan dikenakan,” ungkapnya. “Mereka sudah dimintai keterangannya dan ada di Banda Aceh, mereka masih di bawah pengawasan Reskrim,” ungkapnya lagi.

Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan, setelah R, 22 tahun, menghabisi ketiga korban yang bernama Tjie Sun alias Asun (suami), 45 tahun, Minarni (istri), 40 tahun, dan Callietosng (anak), 7 tahun, tersangka membawa beberapa barang milik korban seperti uang tunai Rp 14 juta, sepeda motor, dan beberapa unit handphone. Adapun handphone yang berhasil dijual pelaku adalah Samsung dan Nokia.

“Yang Samsung Rp700 ribu dan Nokia Rp500 ribu,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar sebelumnya dikatakan, pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap dua pemuda Krueng Sabee yang diduga membeli telepon genggam milik korban pembunuhan satu keluarga di Gampong Mulia, Banda Aceh, sesuai dengan surat perintah tugas dari Resor Kota Banda Aceh dengan Nomor: Sprint. Kap/11/1/I/2018/Satrekrim, terkait surat tugas penangkapan. Adapun kedua terduga itu adalah Af, 25 tahun, warga Aceh Barat Daya dan Sa, 25 tahun, warga Krueng Sabee.[] (*sar)