ACEH BARAT – Dua penambang emas ilegal di kawasan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian telah menyerahkan diri ke mapolres setempat.
Keduanya berinisial DW (44), warga Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, menyerahkan diri pada Kamis, 14 Juni 2018, dan TH (34), warga Gampong Canggai, Pante Ceureumen, menyerahkan diri, Minggu, 17 Juni 2018.
Kapolres Aceh Barat, AKBP H. Raden Bobby Aria Prakasa, S.I.K., kepada sejumlah wartawan, Kamis, 21 Juni 2018, mengatakan, penyerahan diri DW dan TH secara suka rela merupakan prestasi kepolisian berkat adanya kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Keberhasilan ini merupakan prestasi kepada pihak kepolisian di Aceh Barat, karena kepercayaan masyarakat,” kata Raden Bobby didampingi Kabag Ops, Kompol Aditya dan Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda P. Panggabean.
Menurut Raden Bobby, dengan penyerahan diri DW dan TH dipastikan pengungkapan kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Gunung Amak dan Sungai Awee, Kecamatan Pante Ceureumen, yang berhasil diungkap polisi sejak Februari 2018 lalu, akan terus berjalan.
Polisi juga sudah mengamankan dua alat berat merek Hitachi05 G serta Kobelco Hydrowlid tipe YN 12-T8069 SK-200-8 warna hijau. “Kedua alat berat ini disita pada 2 Mei 2018 dan telah mendapatkan persetujuan sita dari Pengadilan Negeri Meulaboh, 4 Mei 2018 lalu,” sebut Kapolres Aceh Barat.[]
Penulis: Rino Abonita



