LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perdana perkara dugaan salah transfusi darah dengan terdakwa Lazuardi, 31 tahun, dan Rahmad Hidayat, 27 tahun, petugas Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara, Selasa 24 Oktober 2017 pagi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Kasim, S.H., didampingi Hakim Anggota M. Yusuf, S.H., dan Sulaiman, S.H., dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agussalim Tampubolon, S.H., dan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Heliana, S.H., dibuka sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua terdakwa memakai baju kemeja langsung masuk ke ruang sidang tidak lama setelah turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Seratusan lebih para relawan PMI dan rekan terdakwa ikut menyesaki ruang sidang utama pengadilan negeri.

Pantauan portalsatu.com, sebelum sidang dimulai, massa relawan PMI tersebut sempat melakukan aksi menolak kriminalisasi terhadap kedua rekan dengan menggelar spanduk “Kami Relawan Bukan Pembunuh” dan “Tolak Kriminalisasi Relawan PMI”.

Sebelum pembacaan dakwaan, Hakim Ketua M. Kasim meminta terdakwa menyebutkan identitas masing-masing. Hakim juga meminta penasihat hukum terdakwa agar menyimak dengan baik isi dakwaan.

Setelah itu JPU Agussalim membacakan surat dakwaan nomor perkara: Pdm 111/Lsm/Euh.2/10/2017. Dalam dakwaan disebutkan, pada 2 Maret 2017 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa Lazuardi  dan Rahmat Hidayat telah melakukan kelalaian berat mengakibatkan penerima layanan kesehatan luka berat, yaitu Badriah, pasien yang dirawat di Rumah Sakit PT Arun, warga Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

JPU menerangkan kedua terdakwa telah lalai mendistribusikan darah yang seharusnya golongan “O”, tapi yang diberikan darah golongan “B”, dengan dalih hasil cek sampel darah pasien Badriah yang dibawa petugas RS PT Arun adalah “B”, berbeda dengan yang tertera pada form surat dari rumah sakit yaitu “O”.

Usai proses transfusi darah” B”  yang dilakukan pihak rumah sakit, sejak 4 sampai 6 Maret 2017, Badriah mengeluh nyeri di kaki, muntah, bengkak bekas infus.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah,” sebut Agussalim.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum Heliana meminta majelis mengabulkan permintaan penangguhan tahanan dengan dalih kedua terdakwa memiliki peranan penting operasional di UTD PMI dan tugas keduanya tidak bisa dilakukan sembarang petugas.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua M. Kasim menyatakan bahwa surat permintaan penangguhan tahanan dari terdakwa keliru, karena tertera dalam surat, permintaan ditujukan ke Kepala Pengadilan Negeri Lhokseumawe, tapi pada isi surat  tertulis kasus itu sedang ditangani jaksa.

“Ini keliru, bukan salah. Bila penasihat hukum ingin memperbaiki silakan, karena dalam surat tidak tertera jaminan.  Terkait penangguhan tahanan, kami akan rembuk kembali,” kata M. Kasim.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Senin 30 Oktober 2017.[]