SIGLI – Masyarakat Gampong Pante, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, mengamankan tiga terduga pelaku zina, di sebuah rumah di lingkungan salah satu sekolah Simpang Tiga, Ahad, 14 Mei 2023, sekira pukul 07:30 WIB. Dua terduga pelaku lainnya kabur.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.IK., kepada portalsatu.com/, Selasa, 16 Mei 2023, membenarkan ada penangkapan tiga warga yang diduga telah melakukan perbuatan melanggar Qanun Hukum Jinayat, di Kecamatan Simpang Tiga, Ahad (14/5). Saat ini ketiganya sedang ditangani Satuan Reskrim guna proses lebih lanjut.
"Benar, ada penyerahan terduga melakukan pelanggaran syariat Islam atau pengakuan telah melakukan perzinahan di salah satu rumah pelaku di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Pasangan itu awalnya diamankan warga setempat," jelas Kapolres.
Adapun terduga pelaku yang diamankan dua pria berinisial AR (25), warga Kota Sigli, dan MZ (20), warga Kecamatan Pidie, Pidie, serta wanita P (22), warga Mutiara Timur. Sedangkan terduga pelaku yang kabur saat digerebek, RF (28) dan ZL (21), keduanya lelaki, warga Kecamatan Simpang Tiga.
"Penangkapan pelaku oleh warga, berawal dari kecurigaan sejumlah pemuda yang melihat, seorang pelaku berboncengan dengan pelaku perempuan memasuki lingkungan sekolah, sekira pukul 07:30 WIB. Warga langsung mengamankan dan menyerahkan kepada perangkat gampong setempat," ujar Kapolres.
Setelah sempat diamankan di Kantor Geusyik, sekira pukul 11:00 WIB, pihak desa menghubungi personel Polsek guna menyerahkan terduga pelaku untuk diamankan ke Polsek. Selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres guna penanganan lebih lanjut.
Hasil interogasi petugas, terduga pelaku perempuan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan empat lelaki. Dia mengaku melakukan hal itu atas suka sama suka.
Seorang terduga pelaku pria kepada petugas juga mengaku perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan pelaku perempuan.
Menurut Kapolres, awalya diamankan dua pelaku AR dan P. Lalu, tim Opsnal berhasil mengamankan MZ di tempat kerjanya kawasan Kota Sigli. Kini tinggal dua terduga pelaku yang masih buron, RF dan ZL.[](Zamahsari)




