SIGLI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pengadaan tanah lapangan bola di Pidie masing-masing empat tahun pidana penjara, Jumat, 17 April 2020.

Kedua terdakwa itu mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Pidie, Arifin Rahmad, dan agen tanah Ibrahim Nyakmad.

Perkara dugaan korupsi yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Pidie ini mencapai 23 kali persidangan sejak dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat, 22 November 2019, dengan nomor surat pelimpahan B-2597 / L.1.11 / Ft.1 / 11 / 2019 dan B- 2599 / L.1.11 / Ft.1 / 11 / 2019 oleh Kejaksaan Negeri Pidie.

Kasus dugaan korupsi merugikan negara senilai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie tahun 2018 itu disidik oleh Kejaksaan Negeri Pidie. Arifin dan Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada Oktpber 2018.

“Penetapan Arifin dan Ibrahim sebagai tersangka dilakukan setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari proyek pengadaan lahan tanah lapangan bola yang berlokasi di Gampong Pante Garot, Kecamatan Indrajaya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi, S.H., Jumat, 17 April 2020.

Sejak penetapan sebagai tersangka, keduanya sempat mangkir dari panggilan dan menghilang dari daerah, sehingga Daftar Pencarian Orang (DPO) pun dikeluarkan Kejari Pidie sembari upaya pencarian dilakukan untuk diseret ke meja hiaju guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Setelah berjalan sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan, akhirnya Arifin berhasil diciduk tim Inteljen dan Pidsus Kejari Pidie saat berada di rumahnya kawasan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, 18 Sepetember 2019, dan dijebloskan ke penjara.

Dua hari setelah Arifin diciduk, Ibrahim dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri ke jaksa, 20 September 2019 siang. Ibrahim pun dijebloskan ke jeruji besi.

Jaksa penuntut umum kemudian melimpahkan perkara korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Sidang demi sidang perkara korupsi itu digelar Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sebanyak 54 saksi diminta keterangan secara bergantian. Ada 4 saksi yang mengembalikan uang negara dengan total Rp168 juta. Dan uang itupun disita untuk negara,” tutur Efendi.

Setelah kurang lebih lima bulan masa persidangan, Pengadilan Tipikor Banda Aceh akhirnya menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing–masing 4 tahun penjara, Jumat, 17 April 2020.

“Arifin dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider (pengganti denda) 3 bulan kurungan. Ibrahim juga divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Ibrahim juga diwajibkan mengembalikan uang (pengganti) sebesar Rp1.018.024.000, subsider 1,6 bulan penjara,” papar Efendi .

Efendi menyebut JPU masih pikir-pikir selama 14 hari terhadap vonis tersebut untuk bersikap menerima atau banding.[]