SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie tetap memberi izin untuk pelaksanaan hari meugang menyambut bulan suci Ramadan 1441 Hijiriah. Namun warga dan pedagang harus mengikuti imbauan pemerintah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan cara jaga jarak.
Hal itu diutarakan Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pidie, Buchari AP., kepada portalsatu.com, Jumat, 17 April 2020. Hajatan tahunan warga untuk meugang menyambut puasa, tetap berjalan dan tidak ada pelarangan, namun caranya berbeda dengan biasanya.
“Meugang tetap ada, tetapi warga dan pedagang harus mengikuti anjuran pemerintah untuk memakai masker dan menjaga jarak. Ini semua demi pencegahan penularan virus corona,” ujar Buchari, Jumat, 17 April 2020.
Bahkan, lanjut Asisten II ini, pemerintah sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pedagang daging di pasar seluruh Kabupaten Pidie demi terhindar dari penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan hari meugang tahun ini agar setiap pengunjung pasar wajib memakai masker.
Begitu juga setiap pedagang daging wajib memakai masker dan sarung tangan karet. Setiap meja penjual daging satu dengan lainnya diberi jarak lebih kurang 3 meter. Lapak penjual daging di bagian depan harus memasang plastik transparan.
“Kitapun mengharuskan setiap transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli menjaga jarak 1,5 miter. Serta cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas,” pungkas Buchari yang mengaku imbauan tersebut sudah dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Perdaganan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pidie.[]


