Kamis, September 19, 2024

Aceh Tambah Medali Perunggu...

KUTACANE - Tim arung jeram Aceh menambah medali perunggu dari nomor lomba Slalom...

Aqil Fadhillah Pimpin Gapensi...

SUBULUSSALAM - Aqil Fadhillah Aradhi dipercayakan memimpin Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi)...

Diwarnai Protes Sumut, DKI...

KUTACANE - Kontigen Sumatera Utara melayangkan protes keras terhadap DKI Jakarta terkait adanya...

Polisi Gayo Lues Akan...

BLANGKEJEREN - Akun-akun palsu di media sosial facebook mulai bermunculan di Kabupaten Gayo...
BerandaBerita Gayo LuesDua Terduga Pengedar...

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Gayo Lues, Begini Kronologinya

BLANGKEJEREN – Opsnal Satnarkoba Polres Gayo Lues menangkap dua orang terduga pengedar sabu, Jumat, 15 April 2022, malam.

Dua orang itu berinisial WJ, lelaki 30 tahun, Warga Gang Tengah, Kota Blangkejeren, ditangkap di depan Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Blangkejeren, dan MH, lelaki 47 tahun, warga Desa Penampaan Blangkejeren, ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Darli,  S.H., Sabtu, 16 April 2022, membenarkan telah mengamankan WJ dan MH atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Pada Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi bahwa di sebuah gang dekat Jalan  Blangkejeren-Kotacane tepatnya di depan Kantor BSI KCP Blangkejeren  sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada pukul 23.30 WIB datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna putih les merah dengan nomor polisi : BL 5070 BC ke lokasi yang dicurigai itu dengan gelagat mencurigakan.

“Kemudian laki-laki tersebut diperiksa oleh petugas kami dan benar saja dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pada diri yang bersangkutan sebanyak satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening yang disimpan dalam kantong saku celana bagian belakang,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, laki-laki tersebut mengaku bernama WJ. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Dusun Gang Tengah Kota Blangkejeren. Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu empat paket dengan rincian tiga paket ukuran kecil yang dibungkus plastik warna putih bening dan dimasukkan ke dalam plastik klip warna putih bening, dan satu paket ukuran besar yang juga dibungkus plastik warna putih bening.

“WJ kemudian dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, WJ  mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MH. Atas keterangan WJ, anggota Satresnarkoba melakukan pencarian terhadap MH dan sekira pukul 01.30 WIB dilakulan penangkapan terhadap MH di rumahnya,” katanya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat paket kecil dan satu paket besar sabu, total berat +- 0,80 gram.

“Kemudian satu buah pipet warna putih bening dengan ukuran sedang dan satu buah pipet ukuran kecil yang digunakan sebagai sendok untuk melakukan pemaketan sabu. Kita juga mengamabkan satu sepeda motor merk Honda jenis Beat warna putih les merah BL 5070 BC, satu handphone merk OPPO type A1 warna putih, satu handphone OPPO type A37f warna hitam,” kata Darli.

Keduanya, kata Darli, dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]

Baca juga: