BANDA ACEH – Tim Kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 24 Februari 2022. Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Aceh bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, saat konferensi pers di Mapolda, Selasa, 8 Maret 2022, mengatakan pengungkapan kasus sabu dan ekstasi ini berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Aceh Utara.

Hasil penyelidikan, ditemukan satu mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba. Kemudian petugas terus melakukan pengembangan, sehingga tersangka dan barang bukti narkotika berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan, dua tersangka diamankan, yaitu MY alias S dan MR. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, satu unit mobil pikap, dan dua unit handphone,” kata Ahmad Haydar.

Ahmad Haydar menyebut dengan pengungkapan kasus narkotika ini Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia.

Kapolda Aceh berharap seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.

“Terima kasih kepada seluruh personel di lapangan. Ekspose yang kita lakukan ini memang mudah, tapi mengungkapnya sangat susah, apalagi berhadapan dengan para mafia narkoba,” ujar Ahmad Haydar.[](ril)