LHOKSUKON Penyidik kejaksaan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayek Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara. Kedua tersangka ditahan di Rutan Lhoksukon, Selasa, 29 Maret 2016, siang. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan di Kejari Lhoksukon pukul 11.00 hingga 12.30 WIB.
Dua tersangka itu Ibrahim H (Direktur PT Putra Aroensa, rekanan pelaksana proyek jembatan itu) dan Edi S (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK Dinas Bina Marga Aceh Utara).
Tadi kami lakukan pemeriksaan kedua untuk melengkapi berkas penyidikan. Namun pemeriksaan tidak berlanjut karena kuasa hukumnya tidak hadir, kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Riza kepada portalsatu.com.
Riza menyebut setelah tim penyidik menyimpulkan, akhirnya hari ini kedua tersangka resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya dititipkan di Rutan Lhoksukon.
Dalam kasus ini saksi yang telah diperiksa 22 orang. Sedangkan hasil audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Aceh belum turun. Dikabarkan hasil audit akan rampung pada awal April mendatang. Sementara ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp470 juta, ujar Riza.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggaran proyek jembatan tersebut bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar pada pos dana Dinas Bina Marga Aceh Utara.[] (bna)
Berita terkait:
Kejari Lhoksukon Periksa Timsus Inspektorat Aceh Utara




