LHOKSUKON — Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap di dua lokasi terpisah, Minggu, 4 Maret 2018. Dalam penangkapan yang dilakukan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Sabhara Polres Aceh Utara itu turut disita barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,08 gram/brutto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Senin, 5 Maret 2018 mengatakan, dua tersangka, yaitu, ZK, 26 tahun, warga Gampong Meunasah Geudong, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dan HS, 40 tahun, warga Gampong Blang Rambong, Kecamatan Bandar Alam, Aceh Timur.
“Keduanya ditangkap di hari yang sama, Minggu. Tersangka ZK ditangkap di rumahnya pukul 12.00 WIB. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,08 gram/brutto yang dikemas plastik bening,” ujar Ildani.
Berdasarkan pengembangan dari ZK, kata Ildani, diakui sabu tersebut diperoleh dari HS. “Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka HS selaku bandar berhasil diciduk di kawasan Keude Pante Breuh, Kecamatan Baktiya. Keduanya merupakan pemain lama. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” kata AKP Ildani Ilyas. []


