BANDA ACEH – Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Perumahan Kuwait, Gampông Kayee Leu, Ingin Jaya, Aceh Besar. Tim ini melibatkan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Sat Reskrim Polres Aceh Besar.

Kedua tersangka bernama DIR (40 tahun) dan HP (33 tahun), warga Gampông Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Keduanya diduga melakukan tindak pidana berupa pembunuhan atas nama Hitman kadir (36) yang berdomisili di Perumahan Kuwait.

Kasar Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh kemarin mengatakan, kedua tersangka tersebut bersaudara.

“Kedua pelaku merupakan saudara sepupu, abangnya bernama DIR otak dari pembunuhan korban dan adiknya HP yang membantu. Keduanya merupakan warga Gampông Baro, Kecamatan Montasik, Aceh Besar,” kata Kompol Raja Gunawan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari dan di lokasi yang berbeda. Polisi menangkap HP di lokasi persembunyiannya di Gampông Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Selasa, 24 Januari 2017, lalu. Sedangkan DIR baru berhasil ditangkap pada Kamis, 26 Januari 2017, pukul 06.30 WIB di Gampông Alue Gintong, Kecamata Seulimum, Aceh Besar.

Tersangka membunuh korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Raja Gunawan mengatakan, kasus ini bermotif kecemburuan DIR terhadap korban yang menjadi suami kedua mantan istrinya.

“Istrinya mengatakan secara agama memang sudah cerai dan secara kantor (KUA) belum. Istrinya kawin dengan laki-laki  lain bernama Hitman, setelah itu cemburu DIR ini. Mungkin ada hal lain yang membuat cemburu atau sakit hati sehingga dia bersama adik sepupunya melakukan pembunuhan,” kata Kompol Raja Gunawan.

Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan S.H., MM. menjelaskan kedua pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan akan dikenakan pidana hukuman minimal 20 tahun penjara dan paling berat seumur hidup.[]

Laporan Mhd Saifullah