BANDA ACEH – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset proyek pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar. Selain itu, penyidik memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Kamis, 4 Juli 2019, mengatakan, aset tersebut disita terkait kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Aceh.

“Aset KKP yang disita tersebut semuanya berada di sejumlah tempat di Kota Sabang. Penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung,” kata Munawal didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Aceh Munandar, dilansir antaranews.com.

Sejumlah aset yang disita tersebut yakni delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan, satu paket sistem distribusi pakan, pipa pakan, satu unit kapal beserta perangkatnya, serta satu paket sistem kamera pemantau.

Penyitaan pertama dilakukan terhadap tongkang pakan dan alat semprot pakan di pelabuhan nelayan di Keuneukai, Kecamatan Sukajaya. Selanjutnya, tim penyidik menyita delapan unit keramba di Pelabuhan CT3 BPKS di kawasan Pasiran, Sabang. Kemudian, tim penyidik menyita satu paket sistem kamera pemantau di sebuah gudang di Kota Bawah, Sabang. Serta menyita satu unit kapal beserta peralatannya di Pelabuhan CT1, kawasan Kebon Merica, Kota Bawah.

Semua aset yang disita tersebut merupakan pekerjaan paket pengadaan percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Enam saksi

Tim penyidik Kejati Aceh juga memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung tersebut. Menurut Munawal, enam saksi diperiksa tersebut, empat di antaranya pejabat KKP dan dua lainnya dari PT Perikanan Nusantara.

“Enam saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung. PT Perikanan Nusantara merupakan rekanan pengadaan tersebut,” kata Munawal.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut, yakni Moh. Muhaimin dan Navy Jefrry Watupongoh dari kelompok kerja pengadaan KKP. Berikutnya, Kristian Maikal dan Dadityo Budi merupakan tim teknis KKP, serta Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) M. Yana Aditya dan Direktur Keuangan PT Perikanan Nusantara Henda Tri Retnadi.

“Hingga saat ini, tim penyidik sudah memeriksa 17 saksi yang terkait dengan pengadaan keramba jaring apung di Kota Sabang. Dalam kasus ini, tim penyidik belum menetapkan tersangka,” kata Munawal.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Aceh memeriksa sejumlah pejabat di KKP, di antaranya Slamet Soebjakto Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP RI. Kemudian, Nurlela, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP, Muaz anggota tim pelaksana pengadaan di KKP, dan Airien Aswari, karyawan PT Surveyor Indonesia.

Kejati Aceh menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP RI sejak 2018.

Proyek pengadaan keramba jaring apung dilaksanakan pada 2017 dengan pagu anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam pekerjaan ditemukan diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar. KKP membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

“Temuan lainnya, keramba jaring apung dirakit pada Januari 2018. Sedangkan pada 29 Desember 2017, perusahaan telah menerima pembayaran Rp40,8 miliar,” ujar Munawal.

Reporter: M.Haris Setiady Agus.[] Sumberantaranews.com