SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di kantor PUPR dan BPKD Kota Subulussalam, Selasa, 3 Maret 2020.

Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana fiktif lima paket proyek jalan senilai Rp795 juta lebih di Dinas PUPR anggaran 2019 dan dana hibah fiktif Rp100 juta di BPKD Kota Subulussalam.

Dipimpin Kasi Pidsus Kejari, Ika Liusnardo bersama sejumlah penyidik, mereka mengawali penggeledahan kantor BPKD Subulussalam dan Dinas PUPR untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi di dua instansi tersebut.

Kajari Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih, mengatakan penggeledahan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana fiktif lima paket proyek jalan Rp795 juta lebih di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif Rp100 juta di BPKD.

Proyek tersebut didugq dilakukan dengan cara tidak benar oleh perusahaan CV. AA, menggunakan kesempatan saat peralihan pejabat lama dengan penjabat baru atas suruhan oknum di BPKD sehingga dana proyek fiktif tersebut bisa cair.

“Sehingga dana itu diterbidkan SP2D untuk dicairkan di bank, padahal itu tidak ada dalam DPA,” kata Alinafiah Saragih dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Subulussalam.[]