SUBULUSSALAM – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Mhd. Alinafiah Saragih, mengatakan pihaknya kesulitan membongkar kasus dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR dan dana hibah fiktif di BPKD lantaran ada dokumen yang diminta penyidik namun tidak kunjung diberikan.

Untuk kelengkapan pembuktiaan, penyidik dari Kejari Kota Subulussalam melakukan penggeledahan di BPKD dan PUPR, akhirnya mereka mendapat dokumen tersebut.

“Ada kesulitan dokumen tidak diberikan, untuk kelengkapan pembuktian kami geledah, dan dokumen itu kami peroleh,” kata Kajari Kota Subulussalam, Mhd Alinafiah kepada portalsatu com, usai penggeledahan di kantor BPKD dan Dinas PUPR, Selasa, 3 Maret 2020.

Dalam penggungkapan proyek fiktif di Dinas PUPR, Kajari Mhd. Alinafiah mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 orang, dengan terlapor SH dan DA yang diduga terlibat dalam proyek fiktif tersebut.

Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kata Kajari Alinafiah kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu, Kajari Alinafiah memastikan bakal ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus proyek fiktif tersebut.

“Pelaku belum kami tetapkan, boleh kami katakan, terlapor itu DA dan SH. Namun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Kajari Alinafiah.[]