BerandaBerita Aceh UtaraDukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di...

Dukung Program Pemko Banda Aceh, Uang Elektronik Bank Aceh Bisa Digunakan di Kawasan Parkir Nontunai

Populer

BANDA ACEH – Uang Elektronik Bank Aceh atau Pengcard mulai Rabu, 28 Desmber 2022, bisa digunakan di sejumlah kawasan parkir nontunai di Banda Aceh. Pemilik kartu dapat menggunakan Pengcard dengan menempelkan kartu pada dispenser ticket yang tersedia di lokasi.

Hal tersebut dikatakan Direktur Operasional Bank Aceh, Lazuardi, melalui Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan, Said Zainal Arifin, di Banda Aceh pada Soft Launching Kawasan Parkir Elektronik Non-Tunai di Kawasan Parkir Non Tunai, Jalan P. Nyak Makam, Kota Banda Aceh, Rabu (28/12).

Said menjelaskan penggunaan Pengcard dalam layanan transaksi parkir nontunai merupakan wujud keikutsertaan Bank Aceh dalam mendukung agenda pembangunan Pemerintah Kota Banda Aceh, seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akuntabel dan transparan, sebagai indikator kinerja petugas parkir, dan pemantauan secara real time.

“Karena itu, penggunaan Pengcard tentunya menjadi bagian di dalam membangun sinergitas antara perbankan dan Pemerintah Daerah dalam mengakselerasi dampak positif sejumlah program, di antaranya parkir nontunai, yang sekaligus mendorong program elektronifikasi,” ujar Said.

Menurut Said, Pengcard juga dapat digunakan untuk beragam transaksi seperti pembayaran tol, pembayaran di counter Alfamart dan Indomaret serta sejumlah layanan yang menyediakan transaksi e-money.

Penggunaan Pengcard untuk layanan parkir nontunai saat ini dapat dilakukan di Kawasan Parkir Jalan Sri Safiatuddin, Jalan P. Nyak Makam, Jalan Prof. H. Ali Hasymi, Kota Banda Aceh.

Kegiatan itu dalam rangka melaksanakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan kegiatan turut dihadiri Pj. Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si., dan perwakilan Bank Indonesia, SKPK, dan unsur terkait lainnya.[](rilis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya