SIGLI – Seorang kakek berinisial B (60 tahun), warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Rabu, 8 Februari 2023, sekira pukul 10:00 Wib, ditangkap polisi atas dugaan pengedar ganja.
Pria ini ditangkap di sebuah warung kopi Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Pidie. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 34 paket kecil daun ganja kering yang disimpan dalam bagasi sepeda motor milik B.
Penangkapan dilakukan personel Polsek Delima yang dipimpin Kapolsek Iptu Hendra, setelah menerima laporan warga tentang seringnya transaksi narkotika yang dilakukan B selama ini.
“Benar, ada penangkapan pelaku pengedar ganja di Delima. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Pidie, AKBP Iman Asfali, S.IK., melalui Kasatres Narkoba, AKP Rahmat, S.H., Rabu (8/2).
Rahmat menyebut selain 34 paket kecil ganja, setelah diintrograsi tersangka B juga mengaku menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Lalu petugas geledah rumah B dan menemukan bungkusan karung wana putih. Ketika dibuka isinya daun ganja kering seberat satu kilogram.
“Barang haram itu dibungkus dengan karung warna putih, disimpan di dalam kamar tidur pelaku,” ungkap Rahmat.[](Zamahsari)