BANDA ACEH – Sama seperti tahun 2017, 2018 dan 2019, pertumbuhan ekonomi Aceh 2020 gagal mencapai target dibuat pemerintah provinsi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2020 terpuruk alias mengalami penurunan sebesar 0,37 persen. Lantas, bagaimana pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2021, yang dalam RPJMA 2017-2022 ditargetkan mencapai 5,75 persen, tapi menurut Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) 2021 direvisi menjadi kisaran 3,15-4,21 persen?
Dilihat portalsatu.com/ dalam Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMA Tahun 2017-2022, visi Pemerintah Aceh ialah “Terwujudnya Aceh yang Damai dan Sejahtera Melalui Pemerintahan yang Bersih, Adil dan Melayani”. Visi itu ingin dicapai melalui 10 misi. Untuk mendukung pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan, diperlukan tujuan dan sasaran.
Di antaranya, Misi 6: Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan. Misi ini mempunyai lima tujuan/sasaran. Di antaranya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan indikator persentase pertumbuhan PDRB. Kondisi awal (2017): 4,31 persen; target tahun 2018: 5 persen; 2019: 5,25 persen; 2020: 5,5 persen, 2021: 5,75 persen, dan 2022: 6 persen.
Misi 7: Menyediakan sumber energi listrik yang bersih dan terbarukan. Terdapat empat tujuan/sasaran, salah satunya juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan indikator dan target sama seperti Misi 6. Misi 8: Membangun dan mengembangkan sentra-sentra produksi, perdagangan, industri dan industri kreatif yang kompetitif. Ada tujuh tujuan/sasaran, salah satunya juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan indikator dan target sama seperti Misi 6.

Namun, berdasarkan data “Tiga Tahun Aceh Hebat 2017-2020” dipublikasikan Pemerintah Aceh melalui laman resminya, pertumbuhan ekonomi Aceh 2019 sebesar 4,15 persen. Data itu menunjukkan pertumbuhan ekonomi Aceh sampai tahun 2019 gagal mencapai target dibikin Pemerintah Aceh dalam RPJMA 2017-2022. Pertumbuhan ekonomi Aceh masih di bawah rata-rata nasional yang pada 2019 sebesar 5,02 persen.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Aceh tak Capai Target
Ini Jawaban Pemerintah Aceh Soal Pertumbuhan Ekonomi tak Capai Target
Pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2020 juga tidak mencapai target dibuat dalam RPJMA 2017-2022. Bank Indonesia menyebut ekonomi Aceh pada tahun 2020 mengalami kontraksi -0,37% (year on year/yoy) atau lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan 2019 yang sebesar 4,14% (yoy). Aceh masih menjadi provinsi dengan perekonomian ketiga terkecil di Sumatera setelah Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil kajian Bank Indonesia (BI) disajikan dalam “Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Februari 2021” dipublikasikan melalui laman resmi BI sejak 8 Maret 2021, dijelaskan bahwa jika dilihat secara andil kapasitas perekonomian dari PDRB ADHK, Aceh tercatat memiliki pangsa sebesar 5,7% terhadap perekonomian Sumatera.
Sumbangan tersebut relatif tidak mengalami banyak perubahan dibanding periode-periode sebelumnya. Dengan proporsi tersebut, Aceh masih menjadi provinsi dengan perekonomian ketiga terkecil di Sumatera setelah Bengkulu (2,0%) dan Kepulauan Bangka Belitung (2,3%). Sementara itu, Sumatera Utara (23,1%), Riau (21,6%), dan Sumatera Selatan (13,5%) masih menjadi provinsi dengan sumbangan ekonomi paling dominan di Sumatera dengan pangsa dari ketiga provinsi tersebut hampir mencapai 60% dari total ekonomi Sumatera. (Baca: Ini Hasil Kajian Bank Indonesia Soal Ekonomi Aceh 2020)
Target pertumbuhan ekonomi Aceh 2021 direvisi
Dalam RPJMA, Pemerintah Aceh menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 5,75 persen. Target tersebut juga disebutkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2021 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 42 Tahun 2020.
Dalam RKPA 2021 dijelaskan pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemajuan perekonomian suatu daerah. Struktur ekonomi Aceh tidak mengalami perubahan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Perkembangan pertumbuhan ekonomi Aceh juga dapat dilihat dari distribusi sektor penyumbang PDRB. Dari 17 sektor penyumbang PDRB Aceh, terdapat lima sektor yang memberikan kontribusi terbesar secara berurutan yaitu pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar 27.77 persen; perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 15.39 persen; kontruksi sebesar 9,31 persen; administrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial wajib sebesar 8.97 persen; dan transportasi dan pergudangan sebesar 7,47 persen.
Dari sisi pengeluaran pertumbuhan ekonomi tertinggi terdapat pada komponen perubahan inventori sebesar 10.069,86 persen, impor luar negeri sebesar 53,22 persen, dan net ekspor antar daerah sebesar 19,88 persen. Sedangkan kontribusi tertinggi terdapat pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 55,82 persen, pembentukan modal tetap bruto sebesar 32,94 persen dan pengeluaran konsumsi pemerintah sebesar 17,65 persen. Namun demikian, net ekspor (ekspor bersih) antardaerah menjadi masalah pokok mengingat selama periode tahun 2015-2019 menunjukkan defisit yang cukup besar dengan rata-rata yaitu sebesar -9,83 persen.
Pembangunan Aceh pada tahun 2021 diselenggarakan dengan tema “Mengembangkan industri yang didukung oleh SDM berdaya saing dan pembangunan infrastruktur terintegrasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif”.
Masih menurut RKPA 2021, meskipun dalam RPJMA 2017-2022 pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2021 ditargetkan sebesar 5,75 persen, tetapi dengan berbagai pertimbangan asumsi dan kondisi ekonomi global yang berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia maka target pertumbuhan ekonomi Aceh direvisi menjadi kisaran 3,15-4,21 persen.
Adapun cara untuk pencapaian target revisi, menurut Pemerintah Aceh, kebijakan dilakukan sesuai dengan prioritas: 1. Peningkatan produksi industri pengolahan melalui penumbuhan dan inkubasi industri rintisan berbasis teknologi/kreatif/industri 4.0, penyempurnaan kemudahan perizinan dan iklim investasi serta pendekatan klasterisasi dan aglomerasi seperti sentra IKM dan Kawasan Industri; 2. Pembangunan pariwisata halal dengan menetapkan regulasi yang mengatur tentang pariwisata halal dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum wisata halal (sarana dan prasarana, amenitas dan pengembangan kelembagaan dan sumberdaya manusia yang berbasis syariah/halal).
Berikutnya, 3. Meningkatkan neraca perdagangan dan produktivitas komoditas unggulan; 4. Peningkatan daya saing produk BUMG/Koperasi/UMKM melalui diversifikasi produk, promosi, packaging, quality control (sertifikasi SNI, Halal, PIRT, BPOM) dengan orientasi pasar domestik dan global; 5. Pembiayan UMKM atau Badan Usaha lainnya melalui sistem syariah; 6. Menekan laju inflasi melalui operasi pasar dan terjaminnya penyediaan komoditi konsumsi kebutuhan bahan pokok; 7. Peningkatan kualitas SDM berjiwa entrepreneur dengan memanfaatkan komoditi dan hilirisasi produk unggulan daerah.
Menurut Pemerintah Aceh, strategi pemerataan dilaksanakan melalui: 1. Pemenuhan standar layanan minimum dan mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar/pemukimam; 2. Reformasi Pertanahan untuk lahan pertanian bagi masyarakat miskin melalui penetapan regulasi; 3. Peningkatan kapasitas penyuluh pertanian dengan didukung alat mesin pertanian yang memiliki teknisi operator berkualitas.
Lalu, 4. Peningkatan keahlian angkatan kerja melalui pelatihan vokasi berbasis kompetensi, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri sehingga tercipta relevansi lembaga pendidikan dan pelatihan dengan pasar tenaga kerja (link and match); 5. Penguatan BUMG sebagai engine of growth di pedesaan, melalui penguatan kelembagaan, manajemen; 6. Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi melalui pembangunan jalan, jembatan dan irigasi menuju pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Sesuai arah kebijakan pembangunan Aceh 2021 sebagaimana tertuang dalam RPJMA 2017-2022, serta mengingat arahan pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19, tema RKPA 2021: “Pemulihan ketahanan ekonomi dengan fokus pengembangan agroindustri, pemberdayaan UMKM, peningkatan ketahanan pangan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan”.
Untuk mendukung arah kebijakan 2021 RPJMA 2017-2022, Pemerintah Aceh menetapkan empat Prioritas Pembangunan Aceh Tahun 2021: 1. Mendorong pemulihan agroindustri dan pemberdayaan UMKM; 2. Peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing; 3. Penguatan ketahanan dan kemandirian pangan; 4. Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam RKPA 2021, berdasarkan data tabel Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Aceh Tahun 2021, target capaian antara lain Nilai Tukar Nelayan (NTN) 103 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 105 persen, Persentase Angka Pengangguran Terbuka (Tingkat Pengangguran Terbuka/TPT) 6,22 persen, Persentase Penduduk di Bawah Garis Kemiskinan 12,43 persen, dan Pertumbuhan PDRB 5,75 persen.



(Sumber: RKPA 2021)
Dikutip portalsatu.com/ dari “Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Februari 2021”, Bank Indonesia (BI) memperkirakan kinerja perekonomian Aceh tahun 2021 berpotensi tumbuh lebih tinggi dibandingkan 2020 (-0,37%, yoy). Kondisi tersebut utamanya diperkirakan didorong konsumsi rumah tangga dan pemerintah.
Dari sisi pengeluaran, peningkatan kinerja tersebut diperkirakan akan didorong komponen konsumsi dan ekspor luar negeri. Sedangkan dari sisi Lapangan Usaha (LU), akselerasi utamanya diperkirakan akan didorong positifnya kinerja dari beberapa lapangan usaha utama di Aceh, seperti pertanian, perdagangan dan pertambangan.
BI memberikan delapan rekomendasi terkait upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2021. Salah satunya menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 memberikan lesson learned mengenai perlunya kemandirian daerah dan nasional untuk memenuhi kebutuhan terhadap barang dan jasa. Saat ini Aceh masih termasuk daerah yang belum memiliki kemandirian ekonomi yang baik, karena sebagian besar kebutuhan dipasok dari luar Aceh. Dalam rangka mengurangi ketergantungan ekonomi Aceh terhadap daerah lain, maka diperlukan peningkatan produktivitas terutama pada sektor-sektor unggulan di setiap kabupaten/kota, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Program kerja yang telah dan akan dianggarkan dalam APBA dan APBK harus mengutamakan keberpihakan terhadap peningkatan produktivitas usaha masyarakat dan diharmonisasikan dengan program yang dirancang baik di tingkat provinsi maupun pusat. Sebagai contoh di sektor perkebunan, replanting perlu segera dilakukan terhadap tanaman tua dan produktivitasnya rendah. Selain itu, teknik budidaya, metode bercocok tanam, penanganan pascapanen dan sistem pengairan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan produksi.
Apabila teknik yang ada saat ini dirasakan sudah kurang aplikatif sehingga tidak memberikan output yang optimal, maka petani dapat diedukasi dan atau difasilitasi dengan teknik dan sarana produksi yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan dengan menduplikasi apa yang sudah berhasil dilakukan di provinsi bahkan negara lain. (Baca: Prospek Ekonomi Aceh 2021 dan Rekomendasi Bank Indonesia)
Lihat pula: Aceh Harus Bertransformasi dari Penghasil Bahan Baku ke Sentra Industri Hilir Agrikultur dan Perikanan
APBA Besar tapi Kemiskinan Aceh Tinggi
Ternyata Ini Penyebab Rendahnya Daya Serap Anggaran Hingga tak Menyasar Kesejahteraan Rakyat Aceh
[](nsy/*)







