SUBULUSSALAM – Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Kota Subulussalam, Ridwan Husein mengingatkan pemerintah pusat agar menghormati MoU Helsinki dan UUPA terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh.
Peringatan itu disampaikan Ridwan Husein dalam diskusi bersama Aliansi Masyarakat Kota Subulussalam saat mendeklarasikan dukungan Pilkada Aceh 2022 di salah satu warung kopi ternama di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu, 10 Februari 2021.
Menurut Ridwan Husein pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, sudah jelas diatur khusus dalam pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.
Karena itu, Mantan Sekretaris PDIP Kota Subulussalam ini meminta pemerintah pusat jangan mencari-cari celah untuk menggagalkan Pilkada Aceh 2022. Menurut Ridwan, upaya mengundurkan pesta demokrasi di Aceh, diduga ada kepentingan politik yang besar.
“Saya lihat terlalu mencari dalil-dalil, sudah jelas kita punya lex specialis. Kami curiga kalau menduga bahwa ada kepentingan politik yang besar atas diundurnya pelaksanaan pilkada di Aceh,” kata Ridwan Husein dalam diskusi deklarasi dukungan pelaksanaan Pilkada Aceh 2022.
Mantan Ketua Partai Aceh (PA) Kota Subulussalam ini juga berharap wakil Aceh yang berada di Senayan Jakarta lewat Forum Bersama (Forbes) DPD dan DPR RI asal Aceh, supaya memperjuangkan MoU Helsinki dan UUPA, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. []




